Kamis 04 Jul 2019 16:38 WIB

KPU: Parpol Lolos Parlemen Dipastikan Setelah Putusan MK

Gugatan ke MK terkait hasil suara yang potensial mempengaruhi perolehan kursi parpol.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU, Hasyim Asyari
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Komisioner KPU, Hasyim Asyari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legialstif di Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi dasar melanjutkan tahapan pemilu. Setelah putusan MK, KPU akan memastikan parpol mana saja yang lolos ke parlemen.  

Menurut Hasyim, KPU saat ini masih menanti putusan MK terkait 250 gugatan PHPU pileg DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Untuk itu, KPU belum bisa melakukan penghitungan perolehan kursi berdasarkan perolehan suara dalam pileg.  

Baca Juga

Hasyim menerangkan gugatan ke MK terkait hasil suara yang potensial mempengaruhi perolehan kursi parpol. "Konversi suara menjadi kursi itu kan basisnya suara, makanya ini kan persoalan suara sebagian masih disoal di MK, ya jadi kami menanti dulu," ujar Hasyim kepada wartawan ketika dijumpai di Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (4/7). 

Setelah ada putusan PHPU pileg, KPU bisa mengetahui gugatan mana yang dikabulkan. Dengan demikian, jika ada perubahan hasil suara berdasarkan putusan MK itu, bisa diketahui terjadi di level mana saja.  

"Tergantung yang ada dikabulkan di mana, yang lakukan perubahan yang mana dan berjenjang. Kan kalau DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota, kalau perkaranya DPRD provinsi ya KPU provinsi," kata dia.

Sementara itu, untuk DPR RI, penetapan hasilnya akan dilakukan secara terbuka dalam sidang pleno oleh KPU RI. Pelaksanaan ini secara bertahap, yakni menyasar parpol mana saja yang lolos ke DPR terlebih dulu.

Penetapan ini dilakukan paling lambat tiga hari kalender setelah ada putusan MK. Untuk bisa lolos ke parlemen, parpol-parpol peserta pemilu minimal harus memperoleh empat persen suara sah dari keseluruhan perolehan suara nasional (parliamentary threshold 4 persen). 

Lalu, parpol yang lolos ambang batas parlemen itulah yang kemudian diikutkan dalam penghitungan kursi. Penghitungan kursi dilakukan dengan metode konversi suara menjadi kursi menggunakan sistem Sainte Lague.  

Metode Sainte Lague berbeda dengan konversi perhitungan suara dalam pemilu sebelumnya yang menggunakan metode Kuota Hare atau Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Dengan metode Sainte Lague, perlu diketahui lebih dulu berapa alokasi di tiap daerah pemilihan (dapil) dan berapa jumlah suara sah yang didapatkan setiap parpol.

Suara sah itu berasal dari pencoblosan pada logo parpol atau caleg parpol. Nantinya, jumlah suara sah setiap parpol kemudian dibagi dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya sesuai jumlah alokasi kursi yang tersedia.

Hasil pembagian itu akan dibuat peringkat berdasarkan suara terbanyak untuk mengetahui perolehan kursi masing-masing partai. "Dari parpol mana saja itulah yang kemudian akan jadi dasar mana yang ikut dalam perolehan kursi. Kemudian dicek per daerah pemilihan (dapil)-nya, karena kursi kan kursi dapil. Dapil itu ada 80 dapil, nanti siapa-siapa yang berhak dan kursinya berapa," kata Hasyim.

MK telah meregistrasi 260 sengketa PHPU Pileg yang terdiri dari 250 perkara PHPU DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten/kota dan 10 perkara PHPU DPD RI. Dari 250 perkara PHPU Pileg DPR RI, DPRD kabupaten/kota terdapat 249 perkara yang diajukan oleh partai politik dan satu perkara diajukan masyarakat adat Papua.

MK akan menggelar sidang pendahuluan sengketa PHPU Pileg 2019 pada 9 Juli 2019 mendatang. Kemudian, MK akan menggelarkan sidang pemeriksaan pada 15 Juli hingga 30 Juli 2019. Pengucapan putusan akan dilakukan pada 6 Agustus sampai 9 Agustus 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement