Rabu 03 Jul 2019 07:07 WIB

Gelembungkan Suara, Anggota Bawaslu Inhu Divonis Empat Bulan

Anggota Bawaslu Inhu ikut serta dalam penggelembungan suara milik caleg PPP.

Penggelembungan Suara (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/Koz/mes/14
Penggelembungan Suara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Sovia Warman divonis empat bulan penjara dan denda Rp 8 juta potong subsider satu bulan. Ia terbukti terlibat penggelembungan suara pada Pemilu 2019, saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri setempat, Selasa (2/7).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum lima bulan dan denda Rp 16 juta. Dalam pembacaan putusan sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Darma Indo Damanik didampingi dua anggota Majelis Imanuel MP Siratit dan Debora Manulang, Sovia dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga

Tindakan terdakwa Sovia dinilai Majelis Hakim mencederai nilai-nilai demokrasi dan sempat beberapa kali memberikan keterangan yang berbelit-belit. Dalam vonis majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa uang sebanyak Rp29 juta terdiri dari 240 lembar pecahan seratus ribu dan 100 lembar pecahan lima puluh ribu dirampas untuk diberikan ke kas negara.

Sovia Warman didakwa ikut serta dalam penggelembungan suara milik Doni Rinaldi yang merupakan calon legislatif DPRD Indragiri Hulu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu caleg yang merasa adanya perbedaan perolehan suara yang ada di TPS (form C1) dengan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan (form DAA1).

Sebelumnya, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, dari awalnya hanya ada dua tersangka menjadi lima tersangka termasuk salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Inhu. Para tersangka diberikan uang sebesar Rp29 juta dan diiming-imingi Rp5 juta setiap bulannya jika terdakwa Doni sudah resmi dilantik menjadi anggota DPRD di Kabupaten Indragiri Hulu.

Setelah pembacaan putusan, kuasa hukum terdakwa, Dodi Fernando mengaku pikir-pikir dahulu kepada Ketua Majelis. Sementara untuk dua orang terdakwa lainnya Randa Ronaldo dan Masnur, majelis hakim menjatuhkan vonis dua bulan penjara dandenda Rp8 juta serta subsider satu bulan.

Dalam kasus itu sendiri ada enam tersangka yakni Randa Ronaldo (Ketua PPK Rengat), Muhammad Ridwan (Anggota PPK Rengat), Masnur (Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat), Tabroni (warga kecamatan Pasir Penyu), Sovia Warman (Anggota Bawaslu Kabupaten Inhu), dan Doni Rinaldi Caleg DPRD Dapil 1 Inhu dari partai PPP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement