Jumat 28 Jun 2019 16:36 WIB

KPU: Tidak Ada Tahapan Sengketa Pemilu Setelah Putusan MK

KPU menyatakan gugatan ke Mahkamah Internasional bukan merupakan tahapan pemilu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan tidak ada lagi upaya hukum atau tahapan pemilihan umum yang memungkinkan memperpanjang perselisihan hasil pemilihan umum setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK sudah bersifat final dan mengikat.

"Dalam tahapan pemilu, selesai (sengketa) di putusan MK, tapi saya tidak tahu kalau dalam konteks lain, ya. Namun, kalau tahapan pemilu yang diatur dalam peraturan perundangan, ya, putusan MK itu final and binding (final dan mengikat) dalam tahapan pemilu kita," kata Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (28/6). 

Baca Juga

Arief menerangkan hal tersebut untuk merespons narasi sejumlah pihak untuk membawa sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. Arief menegaskan, gugatan ke Mahkamah Internasional bukan merupakan tahapan pemilu.  

"Maka, jangan tanya KPU. Sebab, kalau dalam tahapan pemilu, yang dibikin KPU hanya sampai putusan MK saja finalnya," kata dia.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak permohonan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno untuk seluruhnya. Menurut majelis hakim, permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Hakim MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Dalam persidangan ini, MK menolak sejumlah dalil permohonan PHPU Pilpres 2019 Tim Hukum Prabowo-Sandi. Salah satunya, terkait pelanggaran asas pemilu yang bebas dan rahasia dengan mengajak masyarakat menggunakan bahu putuh saat mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Terhadap dalil pemohon mahkamah mempertimbangkan, selama persidangan mahkamah tidak menemukan fakta adanya intimidasi ajakan baju putih," ujar Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.

Menanggapi putusan itu, capres Prabowo Subianto menegaskan menghormati putusan mahkamah konstitusi, meskipun putusan tersebut sangat mengecewakan buat dirinya dan Sandiaga Uno serta para pendukung. Selain bermusyawarah dengan koalisi parpol, Prabowo juga mengaku akan berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk memutuskan langkah selanjutnya.

"Apakah masih ada langkah konstutusional lain yang dapat kita tempuh," kata Prabowo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement