REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan hasil pilpres yang diajukan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Juru Bicara Tim Kemenangan Nasional (TKN) Ace Hasan Syadzili menilai, putusan MK ini semakin memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf dalam pemilu Presiden 2019.
“Tidak ada lagi alasan yang menyatakan bahwa Pilpres 2019 ini dilakukan dengan kecurangan. Tak ada satupun dalil yang mereka tuduhkan dapat dibuktikan dalam persidangan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Ace saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (27/6).
Dia berharap, pascaputusan MK semua pihak bisa bersatu kembali alias rekonsiliasi karena persatuan Indonesia lebih penting. Idealna menurut Ace, Prabowo-Sandi sudah seharusnya mengakui kemenangan Jokowi-Kyai Ma’ruf dan mengucapkan selamat. Itu tentu akan menjadi contoh baik bagi semua rakyat Indonesia, juga mencerminkan kebesaran jiwa Prabowo-Sandi.
Terlebih putusan MK ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubah hasil kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf.
“Kalau Prabowo-Sandi sudah mengakui dan mengucapkan selamat kepada pasangan Jokowi-Kyai Ma’ruf tentu proses rekonsiliasi akan berjalan dengan sebagaimana mestinya. Tunjukan kepada rakyat Indonesia tentang kebesaran jiwa mengakui kemenangan pak Jokowi,” kata Ace.
Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno pascaputusan MK, Prabowo mengatakan, dirinya dan Sandiaga Uno menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden 2019. Prabowo mengatakan akan patuh pada putusan tersebut.
“Kami nyatakan bahwa kami menghormati hasil keputusan MK tersebut," kata Prabowo di kediamannya di Kertanegara IV, Jakarta, Kamis (27/6).