Kamis 27 Jun 2019 14:01 WIB

Buka Sidang, Ketua MK: Kami Hanya Takut kepada Allah SWT

Anwar menyebut majelis hakim akan mempertanggungjawabkan keputusan kepada Allah SWT.

Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda pembacaan putusan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 dibuka oleh hakim konstitusi Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6), sekitar pukul 12.40 WIB. Dalam pembukaannya, Anwar sempat meminta maaf.

Ia mengutarakan permintaan maaf lantaran pelaksanaan sidang yang mengalami keterlambatan kurang lebih sepuluh menit karena urusan administrasi, terutama terkait penggandaan putusan. Dia juga mengatakan sempat menyampaikan beberapa hal sebelum sidang dimulai.

Baca Juga

"Pertama seperti yang kami sampaikan di sidang pertama, kami hanya takut kepada Allah SWT," katanya.

Karena itu, lanjut dia, majelis hakim telah berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dan terbukti dalam persidangan. Ia pun meminta para hadirin untuk menyimak pembacaan putusan, terutama pihak-pihak yang terkait dalam pertimbangan hukum dan amar putusan sengketa Pilpres 2019.

Anwar menyebut majelis hakim akan mempertanggungjawabkan keputusan kepada Allah SWT, sebagaimana tertera dalam surat An-Nisa ayat 58 dan 135, serta surat Al-Maidah ayat 8. Hal tersebut sempat disampaikan tim kuasa hukum pemohon dan pihak terkait pada sidang sebelumnya.

Dia juga menekankan majelis hakim menyadari hasil putusan hakim tentu tak dapat memuaskan semua pihak. "Untuk itu, kami mohon jangan dijadikan ajang untuk saling menghujat dan saling memfitnah," kata Anwar.

Pada Kamis, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang diajukan oleh pasangan Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Jadwal pembacaan tersebut maju satu hari dari tenggat pembacaan putusan sengketa pilpres pada Jumat (28/6).

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso mengatakan pemajuan jadwal tersebut dikarenakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang membahas perkara sengketa hasil Pilpres 2019 telah selesai dilaksanakan majelis hakim konstitusi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement