Senin 24 Jun 2019 10:11 WIB

Polisi Belum Terima Pemberitahuan Aksi Terkait Putusan MK

PA 212 telah memastikan akan menggelar aksi terkait putusan PHPU di MK.

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat pemberitahuan perihal digelarnya aksi massa Kedaulatan Rakyat. Rencananya aksi tersebut akan dilakukan pada 26-28 Juni di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

“Belum ada (surat) pemberitahuannya terkait itu,” kata Argo saat dikonfirmasi dalam pesan singkat pada Senin (24/6).

Baca Juga

Kendati demikian, kata dia, pihaknya tetap akan menyiagakan aparat keamanan pada saat pengumuman hasil sidang PHPU dibacakan. Terlepas apakah ada peserta aksi pengunjuk rasa ataupun tidak, pasukan keamanan tetap akan bersiaga.

“Pengamanan tetap dilaksanakan dengan kekuatan penuh seperti sebelumnya,” kata Argo.

Seperti diketahui, pada aksi 21-22 Mei lalu aparat keamanan yang berjaga sebanyak 32 ribu personel. Mereka merupakan pasukan keamanan yang akan mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi pada saat unjuk rasa dilakukan. Pasukan pun sebagaimana sebelumnya, akan menyebar di berbagai titik yang dianggap rawan.

Sebelumnya, juru bicara Persaudaraa Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin mengkonfirmasi perihal rencana aksi jelang putusan hasil sidang PHPU oleh MK. Aksi Kedaulatan Rakyat akan dilakukan mulai 26 Juni.

Menurut Novel, ada sekitar 100 peserta yang turut meramaikan aksi tersebut. Aksi yang menurutnya sebagai bentuk dukungan agar hakim MK dapat adil dalam memberikan putusan.

Novel juga mengklaim telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepolisian perihal rencana aksi tersebut. Namun, Novel tidak menjelaskan apakah kepolisian mengizinkan atau tidak terkait rencana aksi itu.

“Sifatnya hanya pemberitahuan, untuk respons polisi tanyakan saja langsung kepada polisinya,” kata Novel.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo sebelumnya menegaskan melarang adanya pengerahan masa pada saat pembacaan putusan sidang PHPU dilakukan. Namun, jika massa tetap memaksa melakukan unjuk rasa, maka hanya diperbolehkan di kawasan patung kuda.

“Polri sudah menyampaikan untuk tidak ada mobilisasi massa. Karena semua tahanpan PHPU sudah pada jalur konstitusional. Untuk massa apabila tetap akan demo, tidak diizinkan di area MK. Polda sudah memfasilitasi di patung kuda,” kata Dedi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement