Selasa 11 Jun 2019 16:14 WIB

Politikus 02 Sangsi Mantan Kapolda Metro Miliki Niat Makar

Polda Metro Jaya menetapkan Irjen (Purn) Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus makar.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjenpol (Purn) Sofyan Jacob di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Senin (20/5).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjenpol (Purn) Sofyan Jacob di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Senin (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kapolda Metro Jaya Irjen (Purn) Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Penetapan tersangka Jacob menuai kontroversial.

Sebelumnya, mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko juga ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata ilegal. Keduanya merupakan tokoh barisan pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca Juga

Politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade mengaku prihatin dengan fenomena penetapan tersangka sejumlah purnawirawan. Andre mengaku dirinya tidak yakin jika seorang mantan Kapolda Metro Jaya itu memiliki niat untuk makar. Namun, Andre enggan menebak-nebak apa yang terjadi sebenarnya.

"Mengenai kasus Pak Sofyan Jacob ini ya. Menurut kami tentu purnawirawan seperti beliau tentu tidak mempunyai niat makar," ujar Andre saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (11/6).

Sementara itu, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyarankan agar pihak berwajib menggunakan pendekatan kerukunan dalam menyelidiki dugaan makar. Sehingga, setiap permasalahan juga harus dicermati dengan kepala dingin, dan tidak terbawa emosi. Apalagi, baik Jacob maupun Soenarko sudah tidak muda lagi.

"Pak Soenarko, Pak Sofyan Jacob, terlepas fakta-fakta yang ada itu secara usia udah masuk purnatugas. Kalau tidak salah sekarang sudah 72 tahun. Pak Sofyan Jacob 72 tahun," terangnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Jacob sebagai tersangka makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Jacob ditetapkan sebagai tersangka makar sejak 29 Mei lalu. Selain Jacob dan Soenarko, pihak kepolisian juga menuduh mantan Kakostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein berencana melakukan pembunuhan terhadap empat tokoh penting dalam pemerintahan saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement