Sabtu 25 May 2019 17:23 WIB

11 Tersangka Kericuhan 22 Mei Terancam Penjara 5 Tahun

Sebelas tersangka itu akan dijerat Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP

Tersangka pelaku kericuhan dalam aksi 22 Mei ditampilkan dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka pelaku kericuhan dalam aksi 22 Mei ditampilkan dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebelas tersangka kericuhan 21-22 Mei yang ditangkap pada Kamis dini hari di Kampung Bali, Jakarta, terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.

"Sebelas tersangka itu akan dijerat Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (25/5)

Dedi menjelaskan sebelas tersangka itu tergabung dalam satu kelompok yang di antaranya beranggotakan A alias Andri Bibir. Andri ditangkap bersama rekannya antara lain Mulyadi, Arya, Asep, Masuki, Robiansyah, M Yusuf, Andi, Syahfudin, Jufriansyah, dan Markus. Dedi menyebut sebelas tersangka itu memiliki peran tersendiri saat kericuhan berlangsung.

"Andri Bibir bertugas mengumpulkan batu dan membawa dua jerigen air yang fungsinya mencuci mata pelaku apabila mereka terkena gas air mata," kataDedi saat jumpa pers di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Sementara itu, Arya, Asep, Masuki, Robiansyah, Syahfudin, dan Markus bertugas sebagai pelempar batu. Selain batu, tersangka juga melempar bambu, pipa paralon, botol minumam keras, dan molotov yang dibuat dari botol kaca.

Dedi menambahkan tersangka Andi bertugas menyiramkan air ke pelaku serta memberi mereka minuman saat kericuhan berlangsung. Saat ini, Dedi mengatakan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan, termasuk mendalami motif sebelas tersangka kericuhan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement