Sabtu 25 May 2019 04:34 WIB

BPN: Kami Ajukan Sengketa untuk Wujudkan Demokrasi

BPN Prabowo-Sandi mendaftarkan sengketa Pemilu ke MK Jumat malam.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto bersama Penanggung Jawab Tim Hukum BPN Hashim Djojohadikusumo saat akan menyerahkan berkas permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto bersama Penanggung Jawab Tim Hukum BPN Hashim Djojohadikusumo saat akan menyerahkan berkas permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mendaftarkan melalui tim kuasa hukumnya ke loket MK sekitar pukul 22.44 WIB.

"Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa pilpres. Mudah-mudahan ini juga jadi bagian penting untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis," kata Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Hashim Djojohadikusumo, Jumat (24/5)

Baca Juga

Saat datang, Hashim Djodjohadikusumo melambaikan tangan dua jari di depan wartawan. Sementara, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi untuk gugatan PHPU beserta perwakilan BPN Prabowo-Sandi tiba di ruang pendaftaran MK sekitar pulul 22.40 WIB.

Setelah masuk ke ruangan, mereka duduk di depan meja pendaftaran gugatan sengketa pilpres. Mereka diterima oleh panitera MK.

"Malam ini kami akan menyerahkan secara resmi permohonan itu dilengkapi dengan daftar alat bukti," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjayanto, sebelum menyerahkan permohonan itu, Jumat (24/5).

Selain Bambang, terlihat pula Denny Indrajaya yang duduk bersama anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi lainnya di hadapan panitera MK.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement