REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Irman Gusman, untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilu DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat (Sumbar). Irman Gusman bersyukur dan berterima kasih kepada MK yang dinilainya sudah berani menegakkan hukum dan prinsip demokrasi.
“Saya mengucapkan syukur alhamdulillah atas putusan MK. Putusan MK ini bukan hanya kemenangan saya, tetapi juga merupakan kemenangan masyarakat Indonesia, khususnya warga Sumbar,” kata Irman, yang saat dihubungi sedang menghadiri wisuda putrinya, Irvianjani Audriya Gusman di kampus Weinberg Collage of Art and Sciences, Northwestern University, Amerika Serikat, Selasa (11/6/2024).
Irman juga mengapresiasi keberanian MK yang mengabulkan gugatannya. Menurutnya, banyak orang yang tidak menduga permohonan pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD RI dapil Sumbar dikabulkan MK. “Saya berterima kasih kepada MK yang sudah berani menegakkan hukum dan demokrasi,” ungkapnya.
Irman berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menjalankan putusan tersebut dengan profesional dan bertanggung jawab. Sehingga KPU bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. “Peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi semua elemen bangsa,” ungkapnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) atas Pileg DPD RI dapil Sumbar. Irman mengajukan gugatan sengketa pemilu karena namanya dicoret daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,“ kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Sengketa Irman Gusman dengan KPU berawal dari pencoretan namanya dari DCT Pileg DPD RI. Sebelumnya, Irman sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Tapi KPU kemudian mencoret namanya dari DCT.
Mantan Ketua DPD RI ini kemudian menggugat KPU melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Namun Bawaslu juga tidak mengabulkan permohonan Irman agar dimasukkan ke dalam DCT.
Dalam proses selanjutnya, Irman Gusman kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini membawa hasil kemenangan buat Irman. PTUN memutuskan memerintahkan KPU untuk memasukkan Irman dalam DCT. Termasuk mengeluarkan perintah kepada KPU untuk membuat SK baru DCT Pileg DPD RI 2024.
Namun putusan PTUN Jakarta ini diabaikan KPU. Mereka tidak mengubah DCT Pileg DPD RI dapil Sumbar, sehingga Irman tidak menjadi calon DPD RI dalam pelaksanaan pemilu.
Irman juga mengadukan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Atas aduan ini DKPP mengabulkan sebagian permohonan Irman. DKPP dalam putusannya menyatakan seluruh komisioner KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Setelah proses pemilu berjalan, Irman Gusman kemudian mengajukan sengketa pemilu ke MK. Secara mengejutkan MK berani mengabulkan permohonan Irman Gusman untuk penyelenggaraan PSU Pileg DPD RI di seluruh dapil Sumbar.