Jumat 19 Jul 2024 17:20 WIB

Gara-Gara Gugatan Irman Gusman, KPU Ungkap PSU Pemilu DPD di Sumbar Habiskan Rp350 Miliar

Pemungutan ulang susulan Pemilu DPD di Sumbar digelar di 17.569 TPS.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Mantan Ketua DPD Irman Gusman ketika diwawancarai wartawan usai mengikuti proses mediasi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023). Irman bersengketa dengan KPU RI karena dirinya dibatalkan sebagai calon anggota DPD Pemilu 2024.
Foto: Republika/Febryan A
Mantan Ketua DPD Irman Gusman ketika diwawancarai wartawan usai mengikuti proses mediasi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023). Irman bersengketa dengan KPU RI karena dirinya dibatalkan sebagai calon anggota DPD Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa biaya pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Anggota DPD RI di Daerah Pemilihan Sumatera Barat di 17.569 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar pada 19 kabupaten/kota menghabiskan biaya hingga Rp350 miliar. 

"Ya, memang benar (biaya PSU di Sumbar Rp350 miliar), memang benar 17.000 TPS. Itu yang kita apa, mungkin teman-teman tidak memikirkan situasi itu," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga

Afifuddin juga menjelaskan sempat terjadi hilang kontak dengan kapal yang membawa logistik PSU ke Mentawai. Meski begitu, penyelenggaraan PSU harus tetap dilaksanakan.

"Kurang-kurang ada, tapi KPU ini dengan waktu yang sangat sedikit, 13 hari. Sudah kita lakukan semua sebisa mungkin," ujarnya.

Untuk diketahui, Irman Gusman menjadi tokoh di balik terjadinya PSU tersebut lantaran gugatannya diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, KPU dianggap abai terhadap putusan MA untuk mengikuti aturan yang telah diputuskan MK mengenai ketentuan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Namun, KPU saat itu tidak melakukan revisi peraturan KPU (PKPU) sampai batas akhir tahapan pencalonan anggota legislatif selesai. Oleh karena itu, Bagja meminta KPU dapat menentukan PKPU terkait dengan syarat calon kepala daerah sesuai dengan putusan MA. Apabila tidak dijalankan sesuai putusan, dia khawatir akan ada banyak PSU yang harus dilaksanakan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement