REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU RI mensahkan hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Anggota DPD Sumatera Barat (Sumbar) dalam rapat pleno di Gedung KPU RI, Jakarta, Ahad (28/7/2024), yang meloloskan Irman Gusman karena berada pada peringkat keempat perolehan suara. Adapun hasil rekapitulasi itu disahkan dalam rapat pleno di Gedung KPU RI, setelah Ketua KPU Sumbar memaparkan perolehan suara. Sahnya rekapitulasi hasil PSU itu pun merupakan tindak lanjut putusan MK.
"Hasil perolehan suara rekapitulasi Pemilu Anggota DPD RI pasca-tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, kami nyatakan disahkan," kata Anggota Komisioner KPU RI Idham Kholik selaku pimpinan rapat pleno yang dilanjutkan dengan mengetuk palu sidang.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman. MK dalam amar putusannya, memerintahkan KPU selaku Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Calon Anggota DPD Provinsi Sumbar 2024, dengan harus mengikutsertakan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2009-2016 itu sebagai peserta.
Putusan itu pun kemudian mengoreksi ketetapan KPU Sumbar sebelumnya yang menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar di dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Kemudian KPU RI melaksanakan PSU di Sumbar.
Berikut hasil rekapitulasi PSU DPD RI di Sumatra Barat yang telah disahkan KPU RI:
- Abdul Aziz: 66.192
- Cerint Iralloza Tasya: 283.020
- Desrio Putra: 32.150
- Dirri Uzhzhulam: 44.844
- Emma Yohanna: 122.547
- Hendra Irawan Rahim: 35.064
- Irman Gusman: 176.987
- Jelita Donal: 187.765
- Jhoni Afrizal: 16.028
- Leonardy Harmainy: 34.674
- Mevrizal: 16.532
- Muslim M Yatim: 199.919
- Nurkhalis: 144.339
- Yonder WF Alvarent: 12.199
- Yong Hendri: 14.895
- Yuri Hadiah: 51.990