Senin 29 Jul 2024 07:20 WIB

KPU Sahkan Hasil PSU Pemilu Anggota DPD Sumbar yang Loloskan Irman Gusman

Irman Gusman berada di peringkat keempat perolehan rekapitulasi suara.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama anggota KPU memimpin rapat pleno rekapitulasi nasional Pemilu 2024 pascatindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung KPU, Jakarta, Ahad (28/7/2024). Rapat pleno yang digelar pada hari batas akhir bagi KPU menggelar rekapitulasi nasional pascaputusan MK ini untuk mengubah sebagian Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilu 2024 yang sebelumnya sudah disahkan pada 20 Maret 2024. Dalam kesempatan tersebut KPU juga mengumumkan bahwa Mochammad Afifuddin elah disepakati sebagai Ketua KPU RI secara definitif menggantikan Hasyim Asy
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama anggota KPU memimpin rapat pleno rekapitulasi nasional Pemilu 2024 pascatindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung KPU, Jakarta, Ahad (28/7/2024). Rapat pleno yang digelar pada hari batas akhir bagi KPU menggelar rekapitulasi nasional pascaputusan MK ini untuk mengubah sebagian Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilu 2024 yang sebelumnya sudah disahkan pada 20 Maret 2024. Dalam kesempatan tersebut KPU juga mengumumkan bahwa Mochammad Afifuddin elah disepakati sebagai Ketua KPU RI secara definitif menggantikan Hasyim Asy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU RI mensahkan hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Anggota DPD Sumatera Barat (Sumbar) dalam rapat pleno di Gedung KPU RI, Jakarta, Ahad (28/7/2024), yang meloloskan Irman Gusman karena berada pada peringkat keempat perolehan suara. Adapun hasil rekapitulasi itu disahkan dalam rapat pleno di Gedung KPU RI, setelah Ketua KPU Sumbar memaparkan perolehan suara. Sahnya rekapitulasi hasil PSU itu pun merupakan tindak lanjut putusan MK.

Baca Juga

"Hasil perolehan suara rekapitulasi Pemilu Anggota DPD RI pasca-tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, kami nyatakan disahkan," kata Anggota Komisioner KPU RI Idham Kholik selaku pimpinan rapat pleno yang dilanjutkan dengan mengetuk palu sidang.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman. MK dalam amar putusannya, memerintahkan KPU selaku Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Calon Anggota DPD Provinsi Sumbar 2024, dengan harus mengikutsertakan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2009-2016 itu sebagai peserta.

Putusan itu pun kemudian mengoreksi ketetapan KPU Sumbar sebelumnya yang menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar di dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Kemudian KPU RI melaksanakan PSU di Sumbar.

Berikut hasil rekapitulasi PSU DPD RI di Sumatra Barat yang telah disahkan KPU RI:

  1. Abdul Aziz: 66.192
  2. Cerint Iralloza Tasya: 283.020
  3. Desrio Putra: 32.150
  4. Dirri Uzhzhulam: 44.844
  5. Emma Yohanna: 122.547
  6. Hendra Irawan Rahim: 35.064
  7. Irman Gusman: 176.987
  8. Jelita Donal: 187.765
  9. Jhoni Afrizal: 16.028
  10. Leonardy Harmainy: 34.674
  11. Mevrizal: 16.532
  12. Muslim M Yatim: 199.919
  13. Nurkhalis: 144.339
  14. Yonder WF Alvarent: 12.199
  15. Yong Hendri: 14.895
  16. Yuri Hadiah: 51.990

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement