Ahad 28 Jul 2024 21:21 WIB

KPU Sahkan Hasil Pemilu 2024 Usai Putusan MK, PDIP Tetap Unggul

PDI Perjuangan tetap unggul di Pemilu 2024 dengan perolehan 25.384.673 suara.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama anggota KPU memimpin rapat pleno rekapitulasi nasional Pemilu 2024 pascatindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung KPU, Jakarta, Ahad (28/7/2024). Rapat pleno yang digelar pada hari batas akhir bagi KPU menggelar rekapitulasi nasional pascaputusan MK ini untuk mengubah sebagian Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilu 2024 yang sebelumnya sudah disahkan pada 20 Maret 2024. Dalam kesempatan tersebut KPU juga mengumumkan bahwa Mochammad Afifuddin elah disepakati sebagai Ketua KPU RI secara definitif menggantikan Hasyim Asyari
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama anggota KPU memimpin rapat pleno rekapitulasi nasional Pemilu 2024 pascatindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung KPU, Jakarta, Ahad (28/7/2024). Rapat pleno yang digelar pada hari batas akhir bagi KPU menggelar rekapitulasi nasional pascaputusan MK ini untuk mengubah sebagian Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilu 2024 yang sebelumnya sudah disahkan pada 20 Maret 2024. Dalam kesempatan tersebut KPU juga mengumumkan bahwa Mochammad Afifuddin elah disepakati sebagai Ketua KPU RI secara definitif menggantikan Hasyim Asyari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum RI, Ahad (28/7/2024), menetapkan hasil rekapitulasi Pemilihan Anggota Legislatif DPR RI pasca-putusan sengketa Mahkamah Konstitusi (MK). PDI Perjuangan tetap unggul dengan perolehan 25.384.673 suara.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan rekapitulasi ulang Pileg DPR pada tiga daerah, yakni Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II, Dapil Kalimantan Timur, dan Dapil Jawa Timur IV. Rekapitulasi nasional itu pun ditetapkan KPU RI setelah mengesahkan hasil rekapitulasi ulang dari tiga daerah tersebut.

Baca Juga

"Jumlah suara sah secara nasional sebanyak 151.793.293 suara, sebagaimana tercantum dalam formulir," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Gedung KPU RI, Jakarta, Ahad.

Afifuddin menjelaskan bahwa suara sah masing-masing calon anggota DPR akan dituangkan dalam Keputusan KPU tentang Perubahan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional Pemilu Serentak Tahun 2024. Untuk itu, dia kemudian menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil seluruh Pemilu secara nasional dalam Pemilu 2024.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2024," kata Afifuddin.

Jumlah perolehan suara sah setiap partai politik peserta Pemilu 2024 secara nasional sebagai berikut:

Partai Kebangkitan Bangsa 16.115.358

Partai Gerakan Indonesia Raya 20.071.345

Partai PDI Perjuangan 25.384.673

Partai Golkar 23.208.488

Partai NasDem 14.660.328

Partai Buruh 972.898

Partai Gelombang Rakyat Indonesia 1.282.000

Partai Keadilan Sejahtera 12.781.241

Partai Kebangkitan Nusantara 326.803

Partai Hati Nurani Rakyat 1.094.599

Partai Garda Republik Indonesia 406.884

Partai Amanat Nasional 10.984.639

Partai Bulan Bintang 484.487

Partai Demokrat 11.283.053

Partal Solidaritas Indonesia 4.260.108

Partai Perindo 1.955.131

Partai Persatuan Pembangunan 5.878.708

Partai Ummat 642.550

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement