Selasa 21 May 2019 05:45 WIB

Permadi Jalani Pemeriksaan Lanjutan Senin Pekan Depan

Permadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Eggi Sudjana

Politisi Partai Gerindra Permadi menjawab pertanyaan awak media seusai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Politisi Partai Gerindra Permadi menjawab pertanyaan awak media seusai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Gerindra Permadi dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait laporan dugaan tindak pidana makar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (27/5) depan. Pada Senin (20/5) kemarin, Permadi menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka dugaan makar Eggi Sudjana selama 13 jam sejak pukul 10.00 hingga 23.00 WIB.

"Yang di Cyber akan dilanjutkan Senin depan," kata Permadi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (20/5) tengah malam.

Baca Juga

Politisi senior itu menyatakan pemeriksaan untuk tersangka Eggi di Polda Metro Jaya dan terlapor Kivlan Zen di Mabes Polri, sudah selesai sementara waktu."Kecuali ada perintah lain dari Mabes Polri," ujar Permadi.

Pengacara Permadi, Hendarsam Marantoko mengungkapkan pelaporan dugaan makar yang dituduhkan kepada kliennya berawal ketika pertemuan bersama Forum Rektor Indonesia dengan salah satu pimpinan DPR RI Fadli Zon pada beberapa waktu lalu.

Kepada penyidik, Hendarsam menjelaskan pertemuan pimpinan DPR dengan Permadi dan Forum Rektor Indonesia tersebut kegiatan tertutup dan terbatas mengenai pelaksanaan pemilu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Ini yang buat kita jelaskan kepada penyidik ada perbedaan," ujar Hendarsam.

Menurut Hendarsam, pertemuan itu bersifat akademis sehingga pihak kepolisian tidak dapat memproses hukum. Sebelumnya, Permadi dilaporkan politisi PDI Perjuangan, Stefanus Asat Gusma ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindakan makar pada Jumat (10/5).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement