Selasa 21 May 2019 01:27 WIB

KPU Beri Waktu 3 Hari untuk Ajukan Sengketa Pilpres ke MK

Jika tidak ada pengajuan sengketa ke MK, maka KPU akan menetapkan calon terpilih.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nidia Zuraya
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) saat memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Ahad (19/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) saat memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Ahad (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah selesai dan tinggal ditetapkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil rekapitulasi suara pemilu hari ini, Selasa (21/5).

KPU juga memberikan waktu tiga hari setelah penetapan rekapitulasi suara untuk pihak yang akan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada pengajuan sengketa ke MK, maka KPU akan menetapkan calon terpilih.

Baca Juga

"KPU kalau sudah selesai melakukan rekapitulasi, maka akan melakukan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara, yang kita lakukan malam ini adalah menetapkan hasil rekavitulasi penghitungan suara," kata Ketua KPU, Arief Budiman kepada awak media di Kantor KPU RI, Selasa (21/5) dini hari.

Arief menjelaskan, setelah penetapan rekapitulasi suara, akan ada kesempatan selama 3 kali 24 jam untuk mereka yang mau mengajukan sengketa ke MK. Kalau tidak ada pengajuan sengketa ke MK sampai 24 Mei 2019.

Maka, sambung Arief, tiga hari berikutnya KPU punya kesempatan untuk menetapkan calon terpilih untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden serta dewan perwakilan daerah (DPD). Sementara untuk partai akan ada penetapan calon terpilih dan perolehan kursi.

"Kalau tiga hari kedepan ada sengketa di MK, maka KPU harus menunggu sampai keluar putusan MK, begitu putusan MK (keluar) maka KPU tiga hari kemudian setelah putusan itu akan menetapkan calon terpilih," ujarnya.

Terkait KPU yang akan mengumumkan hasil rekapitulasi suara hari ini, Arief menjelaskan, bukan mempercepat proses rekapitulasi suara. Rekapitulasi memang sudah selesai. Maka hari ini hasil rekapitulasi akan ditetapkan.

Arief juga menyampaikan, sebetulnya publik berharap rekapitulasi suara segera selesai dan diputuskan. Kalau bisa dilakukan lebih cepat tentu KPU juga senang. Menurutnya, masyarakat juga menunggu hasil rekapitulasi suara agar segera ditetapkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement