Rabu 17 Apr 2019 03:57 WIB

KPU Klarifikasi Jumlah Pemilih di Sydney yang Gagal Coblos

KPU terlebih dahulu akan meneliti kembali jumlah pemilih gagal coblos di Sydney

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Hasanul Rizqa
Pemilu 2019 di luar negeri disambut dengan antusias pemilih.
Foto: Republika
Pemilu 2019 di luar negeri disambut dengan antusias pemilih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pemilu susulan di Sydney, Australia. KPU terlebih dulu akan meneliti kembali jumlah pemilih yang gagal mencoblos di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) di Sydney.

"Berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di wilayah kerja PPLN Sydney terkait sejumlah pemilih dalam keadaan antrian yang disebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya. KPU akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut, dengan terlebih dahulu melakukan klarifkasi terhadap jumlah pemilih yang sudah masuk dalam antrian," jelas Wahyu Setiawan dalam konferensi pers di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Pusat, Rabu (17/4).

Baca Juga

Kemudian, KPU juga akan melakukan klarifimasi terhadap kategorisasi pemilih, apakah mereka termasuk dalam DPT, DPTb atau DPK. "Terakhir, kami cek ketersediaan surat suara yang masih tersedia. Demikian penjelasan atas rencana tindak lanjut KPU terhadap rekomendasi Bawaslu," tambah Wahyu.

Sebelumnya, anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di Sidney, Australia. Pemungutan suara lanjutan khusus untuk pemilih yang sudah terdaftar di TPSLN namun tidak bisa menggunakan hak pilih karena TPS ditutup pukul 18.00 waktu setempat.

"Bawaslu memerintah kepada Panitia Pemilhan Luar Negeri Sydney melalui Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia, untuk melakukan pemungutan susulan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya, tapi belum dapat menggunakan hak pilihnya karena TPS yang ditutup PPLN," ujar Fritz saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Bawaslu, kata Fritz, telah mendengar keterangan dari Panwaslu luar negeri di Sidney bahwa penutupan TPS dilakukan PPLN Sydney pada pukul 18.00 waktu setempat. Namun, saat itu kondisinya masih terdapat sejumlah pemilih dalam keadaan antrian untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.

Hal ini menyebabkan sejumlah pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. "Bawaslu menyampaikan bahwa, penutupan TPS pada pukul 18.00 waktu Sydney yang menyebabkan sejumlah antrian pemilih, tidak dapat menggunakan hak pilih, tidak sesuai dengan prosedur, tata cara atau mekanisme, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan," tuturnya.

Karena itu, Bawaslu merekomedasikan pemilu lanjutan di Sydney sehingga pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, DPTb, serta DPK dan sudah mendaftar di TPS atau dalam antrian pada 14 April 2019, bisa menggunakan hak pilihnya.

Sebagaimana diketahui, beredar sebuah petisi di media sosial yang meminta agar dilakukan "Pemilu Ulang Pilpres di Sydney Australia". Dalam pemilihan yang dilaksanakan pada Sabtu 13 April 2019 di Sydney, ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih tidak diizinkan melakukan memberikan suaranya, padahal sejak siang sudah mengantre panjang di depan TPS Townhall.

"Ratusan orang (yang) sudah mengantre sekitar dua jam tidak dapat melakukan hak dan kewajibannya untuk memilih karena PPLN dengan sengaja menutup TPS tepat jam 18.00 tanpa menghiraukan ratusan pemilih yang mengantre di luar. Untuk itulah komunitas masyarakat Indonesia menuntut pemilu ulang 2019 di Sydney Australia," tulis petisi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement