Selasa 16 Apr 2019 20:45 WIB

Sulsel dan Jateng Paling Banyak Pelanggaran Netralitas ASN

Sulawesi Selatan 30 kasus, sedangkan Jawa Tengah 15 kasus pelanggaran netralitas ASN.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KASN Bidang Pengaduan Made Suwandi memberikan keterangan terkait pelanggaran ASN di Kantor Komisi ASN, Jakarta Selatan, Selasa (16/4).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Komisioner KASN Bidang Pengaduan Made Suwandi memberikan keterangan terkait pelanggaran ASN di Kantor Komisi ASN, Jakarta Selatan, Selasa (16/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut bahwa Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Jawa Tengah (Jateng) menjadi dua daerah dengan laporan pelanggaran netralitas menjelang Pemilu 2019. KASN menyebutkan Sulawesi Selatan 30 kasus, sedangkan Jawa Tengah 15 kasus.

Komisioner Bidang Pengaduan KASN Made Suwandi mengatakan apabila dilihat dari segi penyebaran laporan pelanggaran, terdapat tiga daerah atau provinsi laind engan kasus pelanggarannya paling banyak. Made melanjutkan, di Sulawesi Tenggara terdapat 14 Kasus, Sulawesi Barat 10 Kasus, dan Jawa Timur tujuh kasus.

Baca Juga

Berdasarkan data Pokja Pengaduan dan Penyelidikan Komisi ASN sejak bulan Januari sampai Maret 2019, laporan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN (netralitas ASN) pada Pemilu 2019 yang diteruskan oleh Bawaslu Kabupaten, Kota dan Provinsi kepada Komisi ASN berjumlah 128 laporan. Menurut Made, sebanyak 85 laporan sudah direkomendasikan oleh Komisi ASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) lnstansi.

Sedangkan 52 sedang diproses dan dilakukan pendalaman kasusnya serta satu kasus sudah ditindaklanjuti langsung oleh PPK instansi. "Sanksinya apa, kita pelajari dulu. Kita tulis rekomendasi PPK. Rekomendasi KASN kirim ke PPK untuk berikan sanksi tertentu. Kalau PPK belum jatuhkan sanksi. Kalau tidak jatuhkan sanksi, kami lapor pada presiden," kata Made dalam konferensi pers di Kantor KASN, Jakarta, Selasa (16/4).

Secara keseluruhan, Made mengungkapkan, jumlah pelanggaran netralitas ini menurun dari laporan pelanggaran saat pilkada serentak pada 2018. Ada 508 kasus pelanggaran netralitas ASN.

Menurut Made, pelanggaran pada Pilkada lebih terasa karena latar belakang kepentingan mempertahankan jabatan yang dipegang ASN dengan mendukung pejawat. "Kalau di pilkada, istilahnya mempertahankan jabatan. Misal bupati, ada anak buah ikut kampanyein dirinya," kata Made menjelaskan. 

Sementara di Pilpres, pelanggaran relatif menurun karena jabatan presiden tak berpengaruh langsung pada posisi ASN, terutama ASA yang bekerja di daerah. 

Sejak awal Maret 2019 Komisi ASN berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 kepada Komisi ASN dengan pemanfaatan kanal pengaduan Lapor-KASN melalui situs http://lapor.kasn.qo.id.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement