Selasa 26 Mar 2019 19:17 WIB

Dua Lembaga Organisasi Asing akan Jadi Pemantau Pemilu 2019

Dua pemantau asing itu tergabung dalam 51 lembaga organisasi yang telah diverifikasi.

 Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin memberikan paparan saat konferensi pers di Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/10).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin memberikan paparan saat konferensi pers di Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan ada dua pemantau luar negeri atau internasional pada Pemilu 2019. Dua pemantau asing itu tergabung dalam 51 lembaga organisasi yang telah diverifikasi oleh Bawaslu. 

"Bawaslu telah memverifikasi dan memberikan akreditasi sebagai pemantau Pemilu 2019 terakreditasi kepada sedikitnya 51 lembaga organisasi," jelas anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, di Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).

Baca Juga

Selain 51 lembaga yang telah terakreditasi itu, Bawaslu juga sedang melakukan verivikasi berkas administrasi yang diajukan oleh enam lembaga. Ia juga menjelaskan, pemantau pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia, serta perseorangan yang mendaftar kepada Bawaslu. 

Pemantau pemilu merupaka pihak yang telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu. "Memperoleh akreditasi dari Bawaslu untuk melakukan kegiatan pemantauan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu," terangnya.

Menurut Afif, pengawasan partisipatif pemilu oleh lembaga pemantau pemilu diharapkan mampu mewujudkan pemilu yang berintegritas dan tepercaya. Bawaslu menerbitkan Peraturan Bawaslu No. 4/2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum untuk menjadi pedoman teknis dan prosedur bagi perseorangan dan lembaga yang akan melakukan pemantauan Pemilu tahun 2019. 

Berdasarkan Pasal 435-447 Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu, Pemantau Pemilu harus memenuhi beberapa syarat. Syarat-syarat itu, yakni bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan teregistrasi serta memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Khusus untuk pemantau dari luar negeri, ada tambahan persyaratan, di antaranya mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain. "Memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut dia.Ronggo Astungkoro

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement