REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan, partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berada di angka 71 persen secara nasional. Angka itu lebih rendah dibandingkan partisipasi pemilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang mencapai sekitar 81 persen.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, partisipasi pemilih di pilkada tidak akan pernah melebihi pemilu apabila dilakukan di tahun yang sama. Pasalnya, antusias warga untuk berpartisipasi dalam pilkada berbeda dengan pemilu.
"Dalam setiap perhelatan pilkada dihadapkan dengan pileg, pilpres, tidak pernah itu pilkada lebih tinggi dari pileg atau pilpres. Jarang," kata Afifuddin di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Dia menjelaskan, angka 71 persen itu merupakan rata-rata partisipasi pemilih secara nasional. Apabila dibedah, ada beberapa daerah yang tingkat partisipasi pemilihnya di bawah 60 persen.
"Jadi sekarang 71 persen, kalau pileg atau pilpres kemarin sampai 80-an, ini (pilkada) 71 persen nasionalnya. Bahwa Jakarta 57 (persen), ada daerah yang 54 (persen), tapi banyak juga daerah yang di atas 70 (persen) dan ini masih kabar baik," ujar Afifuddin.
Dia memaklumi apabila ada sebagian orang yang ingin pelaksanaan pilkada digelar di tahun yang berbeda dari pemilu. Namun, hal itu tentu akan berdampak terhadap keserentakan yang sudah dipituskan Mahkamah Konstitusi.
"Mumpung mau ada (revisi) aturan UU Pemilu dan Pilkada, kalau bisa dijadikan satu itu juga menjadi concern kita. Kenapa? Karena kalau itu juga dilakukan, maka ada transisi lagi nanti soal masa akhir jabatan dan selanjutnya," kata Afifuddin.