REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi belum dapat memastikan posisi M Romahurmuziy di Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Maruf Amin. Menurutnya, PPP menyerahkan keputusan kepada TKN setelah Romi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama.
"Nanti setelah ada keputusan ini setelah plt ketum nanti ya kita serahkan kepada TKN apakah diganti dengan plt yang kita datangi kita ini atau tidak," ujar Baidowi saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (16/3).
Ia mengatakan, PPP menyepakati Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketua Umum. Ia menjelaskan, posisi Romi di TKN bukan karena sosok pribadinya melainkan jabatannya sebagai ketua umum partai.
Sehingga, lanjut dia, posisi Romi di TKN otomatis akan digantikan plt ketua umum. Akan tetapi, keputusan itu akan dikembalikan kepada TKN dalam rapat yang akan diselenggarakan nantinya.
Sementara itu, ia tak bisa mengatakan ada pengaruh atau tidak pascapenetapan Romi sebagai tersangka terhadap elektabilias Jokowi-Maruf. "Oh itu ya, itu iya nantilah kita lihat kan nggak bisa diukur sekarang," kata Baidowi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus suap beli jabatan di Kemenag pada Sabtu (16/3). Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya.
Dua tersangka itu ialah Muhammad Muafaq Wirahadi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin, Kepala Kantor WiIayah Kemenag Provinsi Jawa Timur. Keduanya diduga sebagai pemberi. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan di Jawa Timur pada Jumat (15/3) pagi.
"Setelah pemeriksaan awal, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (16/3).