Sabtu 02 Mar 2019 20:43 WIB

Penyebab Kebakaran Besar di Muara Baru Menurut Polisi

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran ini.

Sejumlah petugas pemadam kebakaran dibantu warga berusaha memadamkan kapal yang terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Sabtu (23/2).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah petugas pemadam kebakaran dibantu warga berusaha memadamkan kapal yang terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Sabtu (23/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebut sejumlah pelanggaran prosedur menjadi penyebab kebakaran besar yang menghanguskan 34 kapal di Pelabuhan Muara Baru pada Sabtu (23/2). Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

"Dari penyidikan yang kita lakukan, kebakaran berasal dari ruang mesin Kapal Artha Mina Jaya. Setelah diperiksa mendalam, penyebabnya adalah tersulutnya fiber dan barang yang mudah kebakar," kata Argo dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (2/3).

Argo menjelaskan, proses pengelasan itu akan menghasilkan sisa-sisa elektroda las bersuhu tinggi. Sehingga, ada sejumlah prosedur yang harus dilakukan dalam proses pengelasan di dalam kapal yang terbuat dari bahan yang mudah terbakar itu.

"Juru las ini dia tidak menjalankan SOP. Contoh, harusnya ada blower, tidak pengap, harus ada penyedotan panas, tapi tidak dilakukan," kata Argo.

Selain itu, atasan juru las itu juga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Sehingga, pelanggaran prosedur oleh juru las tidak segera ditangani.

"Kepala operasi las juga tahu SOP-nya, seharusnya memberitahu (juru las) dan kemudian kapten kapal, dia sudah lama dan paham, dia pun sudah tahu kalau ada problem di suatu kapal. Dia tahu penyelesaiannya. Dia tahu tapi tidak dilaksanakan," tambah Argo.

Akibat pelanggaran prosedur tersebut juru las Sugih Ardiansyah alias Egi (27), kepala operasi las Wilis Susanto (35), dan kaptel kapal Tino (38) ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, Egi dijerat pasal 188 atau 187 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Sementara itu, Wilis dan Tino dijerat dengan pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 187 atau 188 KUHP.

"Tiga tersangka terancam hukuman lima tahun penjara," jelas Argo.

Argo juga menambahkan akibat KM Artha Mina Jaya terbakar, tali pengikat kapal itu lepas dan terbawa gelombang dan mengenai kapal lainnya. "Sebelum kebakaran kapal itu diikat satu sama lain. Saat kebakaran tali pengikatnya lepas, dan KM Artha Mina Jaya ini bergerak mengikuti gelombang air, dan mengenai kapal lainnya," ujar Argo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement