Sabtu 23 Feb 2019 19:58 WIB

Alasan Bawaslu Hentikan Kasus #YangGajiKamuSiapa

Bawaslu telah meminta keterangan dari Menkominfo Rudiantara.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Menkominfo Rudiantara memberikan keterangan setelah diperiksa Bawaslu, Senin (18/2). Rudiantara diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran kampanye dalam kegiatan internal Kemenkominfo pada akhir Januari lalu.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Menkominfo Rudiantara memberikan keterangan setelah diperiksa Bawaslu, Senin (18/2). Rudiantara diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran kampanye dalam kegiatan internal Kemenkominfo pada akhir Januari lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan, kasus dugaan pelangggaran kampanye oleh Menkominfo Rudiantara sudah dihentikan penanganannya. Kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

"Tidak memenuhi unsur pidana pemilu," ujar Bagja kepada wartawan usai mengisi diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2).

Baca Juga

Sebab, lanjut dia, apa yang disampaikan oleh Rudiantara dalam acara internal Kemenkominfo tidak mengandung unsur kampanye. Menurutnya, kampanye merupakan ajakan untuk memilih.

Selain itu, ada visi, misi dan program kerja yang disampaikan. Terakhir menampilkan citra diri kandidat.

"Jadi itu, baik ujaran atau yang lain dari Pak Rudiantara tidak memenuhi unsur pidana," tegas Bagja.

Karena itu, Bawaslu akan menyampaikan imbauan resmi kepada seluruh menteri. Imbauan ini berisi permintaan untuk tidak menyampaikan informasi atau hal yang sifatnya mispersepsi kepada masyarakat dan tidak netral.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan menghentikan kasus dugaan pelangggaran kampanye Menkominfo Rudiantara. Kasus tersebut dinilai tidak mematuhi unsur pidana pemilu.

"Status laporan nomor perkara 12/LP/PP/RI/00.00/II/2019 tidak dapat ditindaklanjuti," demikian bunyi putusan Bawaslu pada Jumat (22/2) malam.

Putusan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Abhan, itu menyatakan bahwa dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Rudiantara tidak memenuhi unsur pidana pemilu. "Tidak memenuhi unsur pidana pemilu," lanjut bunyi putusan tersebut.

Laporan atas kasus Rudiantara ini terjadi setelah beredar video interaksi Menkominfo Rudiantara dengan salah seorang ASN saat acara internal di Jakarta, pada 31 Januari. Kejadian berawal ketika Rudiantara meminta pegawai Kemenkominfo memilih stiker sosialisasi Pemilu 2019 yang akan ditempel di kompleks kementerian tersebut. Kedua stiker --stiker satu dan stiker dua-- memiliki warna berbeda.

Saat diminta memilih, para pegawai pun bersorak memberikan jawabannya nomor satu atau dua. Menanggapi gelagat yang menjurus itu, Menkominfo pun menegaskan bahwa pemilihan tersebut tidak ada kaitannya dengan pemilu, melainkan hanya memilih stiker.

Hasilnya, stiker nomor dua yang dipilih. Setelah itu, Menkominfo meminta seorang ASN maju untuk menjelaskan mengapa ia memilih stiker nomor dua.

Menurut keterangan resmi Kemenkominfo pada Jumat, ASN yang diminta maju oleh menteri mengasosiasikan nomor rancangan stiker dengan nomor urut capres pilihannya di pemilu. Media memberitakan, Rudiantara menyindir ASN itu dengan menanyakan siapa yang menggajinya.

"Bu, Bu, yang bayar gaji ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa?" tanya Rudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement