Ahad 27 Jan 2019 19:58 WIB

Remisi Pembunuh Wartawan, Ditjen PAS: Kita Ikut Regulasi

Ditjen PAS Kemenkumham mengaku memahami apa yang dirasakan keluarga korban.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Jurnalis membentangkan spanduk dan poster untuk memberi dukungan dalam aksi damai 'Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis' di Pekanbaru, Riau, Ahad (27/1/2019).
Foto: Antara/Rony Muharrman
Jurnalis membentangkan spanduk dan poster untuk memberi dukungan dalam aksi damai 'Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis' di Pekanbaru, Riau, Ahad (27/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Ade Kusmanto, mengatakan, Kemenkumham memahami apa yang dirasakan oleh keluarga dan rekan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, jurnalis Radar Bali.

Tapi, kata Ade, pemerintah hanya menjalani apa yang tertuang pada ketentuan yang berlaku, yakni Keputusan Presiden No. 174/1999.

"Kami menghargai, menghormati, merasakan betapa kecewanya keluarga korban dan rekan-rekan semua. Tetapi, kalau kami tidak melaksanakan regulasi itu, yang sudah menjadi ketentuan, berarti kami juga sudah melanggar," ujar Ade melalui sambungan telepon, Ahad (27/1).

Ade menjelaskan, dalam proses pemberian remisi, Kemenkumham mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai dengan Keppres No 174/1999.

Baca juga, Aksi Damai Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis.

Pada Keppres itu, kata Ade, disebutkan bahwa narapidana seumur hidup, paling sedikit lima tahun sudah menjalani hukuman serta telah berkelakuan baik secara berturut-turut maka dapat diubah hukuman pidananya menjadi pidana sementara.

Ade menjelaskan, selain Susrama, ada 115 narapidana lain yang juga diberikan remisi sesuai dengan Keppres itu pada 2018. "Untuk tahun 2018 ini ada sekitar 115 orang. Salah satunya adalah I Nyoman Susrama," jelas dia.

Ade menerangkan, Susrama sudah menjalani hukuman selama sembilan tahun lebih. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk melanjutkan permohonannya ke tahap-tahap berikutnya. Proses tersebut telah dilalui dengan mengedepanlan prinsip kehati-hatian.

"Ada laporan bahwa selama sembilan tahun ini yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran, taat dan patuh, ikut dalam semua kegiatan pembimbingan. Kami dari pemasyarakatan prinsipnya mengayomi, tidak membalas dendam. Kan sudah diputus oleh pengadilan, cukup di situlah proses keadilan," terangnya.

Namun, dia mengungkapkan, tanggung jawab Ditjen PAS dalam melihat perilaku narapidana hanya sebatas selama di tahanan. Karena itu, ia tak menyebutkan menjamin atau tidaknya Ditjen PAS terhadap perilaku seorang mantan narapidana di luar rutan.

"Kami fokus di dalam menjalani pidana. Kalau setelah lepas ya bukan urusan kami lagi. Kan yang kami nilai di dalam selama menjalani pidana," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement