Senin 28 Jan 2019 01:04 WIB

Jurnalis Riau Minta Presiden Cabut Remisi untuk Susrama

Susrama dinilai tidak tepat untuk mendapat remisi.

Jurnalis membentangkan spanduk dan poster untuk memberi dukungan dalam aksi damai 'Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis' di Pekanbaru, Riau, Ahad (27/1/2019).
Foto: Antara/Rony Muharrman
Jurnalis membentangkan spanduk dan poster untuk memberi dukungan dalam aksi damai 'Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis' di Pekanbaru, Riau, Ahad (27/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Puluhan jurnalis menggelar aksi damai di Tugu Zapin, Pekanbaru, pada Ahad (27/1). Mereka menuntut Presiden Jokowi mencabut keputusan remisi bagi Susrama yang merupakan pembunuh jurnalis Bali, AA Prabangsa pada 2009.

Dengan membawa poster yang berisikan tuntutan kepada Presiden, jurnalis dari berbagai media massa itu membubuhkan tanda tangan di atas spanduk yang bertuliskan, "Presiden, Cabut Remisi Untuk Pembunuh Jurnalis!".

Wartawan senior dari koran harian Kompas, Syahnan Rangkuti mengatakan aksi damai ini merupakan bentuk keprihatinan atas proses hukum yang tidak jelas kepada pembunuh jurnalis Bali itu.

"Aksi ini juga protes atas remisi yang diberikan presiden kepada terpidana Susrama. Kasus ini sangat keji karena pembunuhnya ini sama sekali tidak mengakui kesalahan, malah merekayasa sampai saksi mencabut keterangan di pengadilan," katanya.

Baca juga, Wartawan Aceh Demo Mendesak Presiden Batalkan Remisi Susrama.

Keputusan yang dinilai kontroversial itu tertuang dalam Kepres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018.

Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringan hukuman tersebut.

Syahnan menjelaskan Susrama yang tidak pernah mengaku atas kesalahan membunuh, mendapatkan remisi dari presiden, namun dasar hukumnya tidak diketahui. Remisi itu dinilai sangat menguntungkan terpidana, karena dari vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan, hanya tinggal pidana 20 tahun.

"Cabutlah remisi ini, tidak pantas koruptor dan pembunuh keji mendapatkan remisi," katanya.

Ketua AJI Pekanbaru, Firman Agus mengatakan aksi damai ini merupakan aksi solidaritas dengan mengajak seluruh wartawan untuk menuntut pencabutan keputusan remisi ini. Menurut dia pemberian remisi bagi Susrama merupakan pengalaman pahit sekali bagi penegakan hukum pada kejahatan terhadap jurnalis di Tanah Air.

Firman juga menyatakan aksi ini telah digelar bersama-sama di Indonesia dalam tiga hari terakhir, dan akan terus berlanjut sampai presiden mencabut remisi kepada pembunuh jurnalis.

Susrama diadili karena kasus terbunuhnya Prabangsa, sembilan tahun lalu. Pembunuhan itu diduga terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan, yang ditulis oleh Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya.

Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu.

Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009 itu.  

Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, hakim menghukum Susrama dengan divonis penjara seumur hidup. Sebanyak delapan orang lainnya yang ikut terlibat, juga dihukum dari 5 tahun sampai 20 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement