Senin 28 Jan 2019 13:53 WIB

Aliansi Jurnalis Jember Tolak Remisi untuk Susrama

Aliansi Jurnalis Jember meminta remisi untuk pembunuh wartawan dibatalkan.

Jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali menggelar aksi damai mendesak pembatalan remisi bagi I Nyoman Susrama di Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, Jumat (25/1/2019).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali menggelar aksi damai mendesak pembatalan remisi bagi I Nyoman Susrama di Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, Jumat (25/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Puluhan Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Jember, menggelar aksi menolak remisi untuk terpidana pembunuh jurnalis Bali di bundaran DPRD Jember, Jawa Timur, Senin (28/1). Para jurnalis melakukan longmarch dengan cara jalan mundur dari depan Kodim 0824 Jember menuju bundaran DPRD Jember.

"Kami mengecam pemberian remisi kepada terpidana yang membunuh jurnalis Radar Bali Prabangsa," kata korlap aksi Mahrus Sholih.

Sholih mengatakan, Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap jurnalis Prabangsa sembilan tahun lalu. Pembunuhan itu terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang ditulis Prabangsa di harian Radar Bali dua bulan sebelumnya. Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan jurnalis Radar Bali itu.

"Untuk itu, puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Jember (AJI Jember, IJTI Tapal Kuda, dan FWLM Jember) mengecam pemberian remisi kepada pembunuh jurnalis," ucap Mahrus, jurnalis Radar Jember itu.

Beberapa poster yang dibawa sejumlah jurnalis di antaranya bertuliskan "Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis", "Pembunuh Jurnalis = Penjahat HAM", "Remisi Itu Mengancam Kebebasan Pers", dan "Batalkan Remisi kepada Pembunuh Jurnalis".

Berdasarkan data AJI, kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia dan kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang sudah diusut.

Sementara delapan kasus lainnya belum tersentuh hukum di antaranya pembunuhan Fuad M Syarifuddin (Udin) yang merupakan wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto yang merupakan wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV Ardiansyah Matrais (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).

"Berbeda dengan lainnya, kasus Prabangsa itu bisa diproses hukum dan pelakunya divonis penjara dan dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, hakim menghukum Susarama dengan divonis penjara seumur hidup," katanya.

Aliansi Jurnalis Jember meminta Presiden Joko Widodo mencabut Keppres pemberian remisi terhadap Susrama karena kebijakan semacam itu justru menciderai kebebasan pers di Indonesia.

"Kami menilai tidak diadilinya pelaku kekerasan terhadap jurnalis, termasuk juga memberikan keringanan hukuman bagi para pelakunya akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera, dan itu bisa memicu kekerasan kepada jurnalis terus berlanjut," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement