Kamis 31 Jan 2019 17:48 WIB

Kemenkumham: Remisi Pembunuh Wartawan akan Dikaji Kembali

Kemenkumham menyebut remisi itu dikaji karena adanya masukan dari masyarakat

Jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali menggelar aksi damai mendesak pembatalan remisi bagi I Nyoman Susrama di Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, Jumat (25/1/2019).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Jurnalis dan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali menggelar aksi damai mendesak pembatalan remisi bagi I Nyoman Susrama di Monumen Bajra Sandhi, Denpasar, Bali, Jumat (25/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut pemberian remisi terhadap otak pembunuhan wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama, akan dikaji kembali. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan hal tersebut dilakukan karena adanya masukan dari masyarakat.

"Untuk kasus Bali pak menteri sudah memerintahkan untuk dikaji," kata Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, Kamis (31/1).

Baca Juga

Menurut dia, pemberian remisi didasarkan atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999. Ia menjelaskan dalam hukum harus dijaga asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.

"Rasa keadilan harus dipandang dari sisi adil bagi korban maupun bagi pelaku," katanya. Dalam pemberian remisi, lanjut dia, masih dapat ditinjau kembali jika dinilai masih ada yang tidak tepat.

Sebelumnya diberitakan Susrama divonis hukuman seumur hidup karena menjadi otak pembunuhan wartawan Radar Bali. Susrama yang sudah menjalani hukuman hampir 10 tahun memperoleh pengurangan masa hukuman hingga menjadi hanya 20 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement