Sabtu 26 Jan 2019 15:17 WIB

Jurnalis Lampung Tuntut Pencabutan Remisi Pembunuh Wartawan

Pengurangan hukuman menjadi ancaman bagi jurnalis.

Sejumlah jurnalis membentangkan poster dan spanduk saat aksi damai di Tugu Adi Pura Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (26/1/2019).
Foto: Antara/Ardiansyah
Sejumlah jurnalis membentangkan poster dan spanduk saat aksi damai di Tugu Adi Pura Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (26/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Puluhan jurnalis di Bandarlampung, Provinsi Lampung melakukan aksi protes, di Tugu Adipura Kota Bandarlampung, Sabtu (26/1). Para jurnalis menuntut pencabutan kebijakan remisi yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Para jurnalis yang melakukan aksi tersebut tergabung dari berbagai organisasi, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, LBH Pers Lampung, LBH Bandarlampung, dan Aliansi Pers Mahasiswa Lampung.

"Aksi ini adalah bentuk kekecewaan kami atas pengurangan hukuman terhadap pelaku utama pembunuhan kawan seprofesi kami," kata koordinator aksi Rudiyansyah yang juga Koordinator Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung.

Baca juga, Jokowi Didesak Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan Bali.

Menurutnya, pengurangan hukuman kepada otak pembunuhan wartawan itu, secara tidak langsung menjadi ancaman bagi profesi jurnalis. Pasalnya pembunuh dan juga pelaku utama justru diringankan hukumannya. 

Selain itu, masih banyak kasus pembunuhan jurnalis lain yang juga sampai kini tidak berhasil diadili atau pun tidak tersentuh oleh hukum. Menurut data AJI ada sebanyak delapan kasus pembunuhan jurnalis yang belum sama sekali disentuh oleh hukum.    

Para jurnalis menyayangkan dan mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo melalui Keppres No. 29 Tahun 2018 dengan memberi keringanan hukuman kepada Susrama.    

Mereka menuntut Presiden Joko Widodo mencabut keputusan presiden pemberian remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara terhadap Susrama yang tercantum dalam Keppres No. 29 Tahun 2018.   

Para jurnalis juga menuntut presiden dan aparatur bawahannya agar lebih berhati-hati dan cermat dalam membuat kebijakan-kebijakan yang dapat melemahkan kebebasan dan kemerdekaan pers.    

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement