REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah memberikan santunan kematian sebesar Rp 3,2 miliar kepada 1.617 ahli waris. "Santunan kematian tersebut diberikan dalam rentang waktu Januari hingga Desember 2018," kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos Kota Depok, Devi Mayori dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (20/1).
Devi mengutarakan, pemberian santunan sesuai dengan jumlah keseluruhan data penerima sampai dengan Desember 2018. Sedangkan besaran santuan yang diberikan senilai Rp 2 juta per ahli waris.
"Pemberian santuan diserahkan dalam beberapa tahap. Masih ada 86 ahli waris yang belum dicairkan, karena masih menunggu tahap selanjutnya," terang Devi.
Menurut Devi, pemberian santunan kematian dilakukan atas pengajuan dari masyarakat. "Kami hanya mencatat, untuk pemberkasan santunan kematian pada 2018 berjumlah 2.358 berkas," tegas dia.
Devi menambahkan, masyarakat dapat mengajukan santunan kematian ke Dinsos Depok. Namun, harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 28 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian.
Di dalam Perwal tersebut ada persyarataan yang harus dipenuhi yakni memiliki KTP elektronik (e-KTP) domisili Depok, memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Perlindungan Sosial, maupun Kartu Indonesia Pintar.
"Sedangkan penyeleksiannya, dilakukan oleh tenaga sosial kecamatan dan tim verifikasi dari masing-masing kelurahan. Verifikasi yang dilakukan harus benar-benar valid, sehingga santunan tepat sasaran," tututnya.
Devi berharap dana santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan oleh ahli waris dengan baik, untuk penataan makam maupun untuk keperluan lainnya. "Kami berharap, santunan kematian yang diberikan digunakan untuk kepentingan ahli waris untuk pengurusan jenazah," ujarnya.