Ahad 23 Dec 2018 18:50 WIB

KPK Lelang Barang Rampasan Milik Luthfi Hasan Ishaq

Pelaksanaan lelang barang rampasan dilakukan melalui aplikasi Lelang e-auction.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan milik terpidana kasus suap impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathonah. Barang rampasan itu sebelumnya telah disita oleh jaksa eksekusi.

"KPK melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor sebagai salah satu upaya untuk mengembalikan aset yang dikorupsi kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Ahad (23/12).

Nantinya, kata Febri, pelaksanaan lelang barang rampasan dilakukan melalui aplikasi Lelang e-auction secara online dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor. Sementara jenis barang yang akan dilelang berupa 3 bidang tanah dan rumah di Bogor dan Depok dengan total nilai limit Rp 7,71 miliar.

"KPK melalui Unit Kerja Labuksi mempersilahkan masyarakat untuk mengikuti lelang tersebut. Seluruh hasil lelang akan masuk ke kas negara," ujar Febri.

photo
Luthfi Hasan Ishaq

Sedangkan untuk proses lelang akan dilakukan pada tanggal 17 Januari 2018 dengan batas waktu akhir pendaftaran pukul 11.30 WIB sesuai server. Calon peserta lelang pun bisa mengakses informasi lebih lanjut dengan berkunjung ke situs yang tetera sebagai berikut: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang-barang-rampasan/719-pengumuman-i-lelang-eksekusi-barang-rampasan.

Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1195 K/Pid.Sus/2014 tanggal 15 September 2014 dalam perkara atas nama Luthfi Hasan Ishaaq dan Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September 2014 dalam perkara atas nama Ahmad Fathanah alias Olong.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement