Senin 17 Dec 2018 19:02 WIB

Diduga Ambil Uang Suami, Istri Dilaporkan ke Polisi

Kehidupan rumah tangga mereka memang bermasalah beberapa tahun terakhir.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ratna Puspita
Uang (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Uang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang istri berinisial NR di Kota Bekasi dilaporkan oleh suami karena diduga mengakses rekening bank miliknya tanpa izin. NR diduga menggunakan surat kuasa palsu atas suaminya, Novy Hariadi (46) untuk proses pemutasian uang senilai puluhan juta rupiah di bank.

Hariadi mengatakan, kasus dugaan mengakses rekening bank tanpa izin sebetulnya telah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2018 lalu. Laporan tersebut bernomor LP/4562/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya.

Namun, lantaran lokasi rumah korban terjadi di daerah Perumahan Vida, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, maka kasus tersebut dilimpahkan ke Polre Metropolitan Bekasi Kota.

Pada Kamis (13/12) pekan lalu, Novy menjelaskan tahapan penyelidikan dimulai dengan pemanggilan sang istri ke Polrestro Bekasi Kota. Namun, hingga siang hari, NR tidak kunjung datang memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan.

"Informasi yang saya terima dari penyidik, dia tidak datang memenuhi panggilan. Saya berharap yang bersangkutan bisa dipanggil lagi untuk diperiksa," kata Hariadi, Senin (17/12) 

Hariadi menuturkan, awal mula mengetahui bahwa rekening miliknya diakses NR saat dia tidak sengaja menemukan kertas print mutasi rekeningnya di rumah pada Juli 2018. Bahkan saat dia membuka laptop, Hariadi juga mendapati foto-foto yang memperlihatkan tangan terlapor sedang memegang print asli mutasi rekening bank miliknya.

"Dia foto menggunakan ponsel iPhone 5 dan tangannya terlihat," ujarnya.

Dugaan tersebut makin kuat saat Hariadi teringat bahwa buku tabungan rekening bank miliknya dipegang NR. Lantaran merasa penasaran, ia pun mengecek temuan tersebut ke kantor perwakilan bank di daerah Kemang Pratama, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Petugas kemudian mengkonfirmasi bahwa print mutasi yang ditemukan Hariadi adalah asli. "Saya tidak tahu motifnya untuk apa, karena dia mencetak surat kuasa tanpa sepengetahuan saya untuk mengambil uangnya," ujar dia.

Hariadi menyayangkan lemahnya pengawasan pihak bank dalam proses pencairan dana miliknya. Dia berharap, tata cara mutasi uang ke rekening lain diperketat bila nasabah tidak bisa datang ke bank. Pihak bank, lanjut Hariadi, bisa mengonfirmasi ulang permohonan itu lewat telepon.

Menurut dia, kondisi rumah tangganya sejak beberapa tahun ini sedang bermasalah. Bahkan, NR pernah terpergok selingkuh dengan pria lain pada 2015. "Saya sudah jatuhkan talak dan memang dalam proses cerai," jelasnya.

Kepala Unit Kriminal Khusus pada Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota AKP Untung Riswaji membenarkan adanya laporan itu. Saat ini, kasus masih diselidiki oleh anggota.

Apabila terbukti demikian, Untung mengatakan bahwa NR bisa dijerat Pasal 40 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan. "Kasusnya masih lidik karena menyangkut kerahasiaan bank yang semuanya diatur oleh undang-undang sehingga ada tata cara penyidikannya," kata Untung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement