Rabu 05 Dec 2018 19:41 WIB

Libur Tahun Baru, Kemenhub akan Batasi Kendaraan Barang

Ada empat ruas tol dan tiga jalan nasional yang akan diberlakukan pembatasan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sedang menyiapkan angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan akan melakukan pembatasan kendaraan barang selama masa angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

Untuk itu, Kemenhub akan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019. Budi mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Budi mengatakan untuk melakukan pembatasan tersebut, rencananya akan mengoptimalkan pergerakan di beberapa ruas jalan tol. "Pada empat ruas jalan tol dan tiga jalan nasional diberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang," kata Budi, Rabu (5/12).

Dia menjelaskan, dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tersebut dibahas pembatasan operasional untuk mobil barang. Hal itu diatur dengan ketentuan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng. Begitu juga dengan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

Untuk memperlancar pergerakan kendaraan, Budi memastikan pembatasan operasional mobil barang pada masa Natal mulai berlaku pada 21-22 Desember 2018 dan 25 Desember 2018. Sedangkan untuk periode Tahun Baru dimulai pada 28-29 Desember 2018 dan 1 Januari 2019.

Budi mengatakan pada 21 Desember 2018 pemnbatasan barang berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai 22 Desember 2018 pukul 24.00 WIB. Aturan tersebut berlaku pada dua ruas pada jalan tol Jakarta-Merak, Jalan Tol Prof. Soedyatmo, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), Jalan tol Bawen-Salatiga, jalan nasional Medan-Brastagi Tanah Karo, jalan nasional Tegal-Purwokerto, dan jalan nasional Mojokerto-Caruban.

Dia menilai, kebijakan pengaturan lalu lintas dan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini diberlakukan untuk menjaga ketersedian barang. "Termasuk kelancaran pasokan barang konsumsi dan barang ekspor serta melihat data hasil evaluasi tahun lalu yang cenderung tidak ada peningkatan jumlah pergerakan pada tanggal tertentu," ungkap Budi.

Untuk itu, Budi mengatakan pada 23, 24, 26, 27, 30, dan 31 Desember 2018 tidak di berlakukan pembatasan angkutan barang pada periode Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Hanya saja, pemberlakuan jalan satu arah akan dilakukan pada 21-22 Desember 2018 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, Jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi arah Cileunyi, Jalan Nasional Pandaan–Malang arah Malang, Jalan nasional Probolinggo-Lumajang arah Lumajang, dan jalan nasional Gilimanuk-Denpasar arah ke Denpasar.

Sementara itu, Kasubdit Manajemen Rekayasa lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Avi Mukti Amin mengatakan aturan resmi lalu lintas termasuk pembatasan barang Natal dan tahun Baru 2019 masih dalam proses. "Saat ini memang masih pada tahap finalisasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan," ujar Avi.

Avi memastikan aturan resmi mengenai lalu lintas dan pembatasan barang pada angkutan Natal dan Tahun Baru 2019 dapat selesai dalam waktu dekat. Avi memprediksi aturan tersebut bisa selesai pada pekan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement