Rabu 28 Nov 2018 17:11 WIB

KY: OTT Aparat PN Jaksel adalah Kejadian Berulang

Kejadian OTT aparat pengadilan mengharuskan koreksi ulang pola pembinaan hakim.

Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus melakukan sesi wawancara bersama Republika di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (15/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus melakukan sesi wawancara bersama Republika di kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap aparat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah kejadian berulang. Ia menilai kondisi itu mengharuskan adanya koreksi ulang dalam pola pembinaan hakim.

"Ini (OTT KPK terhadap aparat Pengadilan)) adalah suatu kejadian berulang, ini menyedihkan dan perlu ada koreksi ulang tentang pola pembinaan hakim karena ini terjadi dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama," kata Jaja di Jakarta, Rabu (28/11).

Sepanjang KPK berdiri, tercatat 20 hakim sudah diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan. Berdasarkan catatan KY, 10 dari 20 hakim yang terjerat OTT oleh KPK pada 2005-2018 merupakan hakim ad hoc Tipikor.

"Jadi KY sendiri siap berdiskusi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mencari solusi dalam permasalahan ini," ujar Jaja.

Dalam kasus OTT di PN Jakarta Selatan ini, KPK mengamankan enam orang yang terdiri dari hakim, panitera, dan advokat. "Semua pemangku kepentingan tersentuh dalam ott ini, dan mungkin memang perlu ada evaluasi menyeluruh apa yang menjadi titik permasalahan ini," tutur Jaja.

Dalam kesempatan yang berbeda juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi seluruh aspek manajemen baik, termasuk regulasi dan organ pelaksananya. "Evaluasi total memang saya kira perlu, ini akan kami tinjau kembali, apa penyebabnya dan bagaimana jalan keluar yang terbaik," ucap Suhadi.

Suhadi mengatakan pihak MA akan mendalami kasus OTT aparat Pengadilan Jakarta Selatan. "Kalau yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka maka Badan Pengawas MA tidak perlu turun tangan lagi, karena akan langsung dikeluarkan putusan berupa penghentian sementara yang bersangkutan," kata Suhadi.

Pada Selasa (27/11) sekitar pukul 22.00 WIB, tim KPK membawa empat orang yang terjaring dalam OTT ke gedung KPK yang diduga terkait dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Rabu (28/11) dini hari, KPK kembali mengamankan dua orang terkait perkara yang sama.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari keenam orang yang diamankan terdapat hakim, pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan advokat. Enam orang yang diamankan oleh KPK tersebut masih menjalani proses pemeriksaan di KPK.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura sebagai barang bukti dalam perkara ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement