Ahad 25 Nov 2018 22:26 WIB

Pemerintah Bentuk Kantor Manajemen Dukung Perhutanan Sosial

Pembentukan kantor manajemen bertujuan memenuhi target perhutanan sosial 12,7 hektare

Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial di Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Ahad (25/11).
Foto: dok. Kementerian LHK
Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial di Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Ahad (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan membentuk kantor manajemen untuk mendukung pelaksanaan program perhutanan sosial. Hingga November 2018 program pertahanan sosial ini telah mencakup lahan seluas 2,17 hektare.

"Kita akan membentuk 'Project Management Office' yang bertugas untuk mempercepat pelaksanaan program perhutanan sosial," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Ahad (25/11).

Darmin mengungkapkan hal tersebut saat mendampingi Presiden Joko Widodo dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial kepada masyarakat di Palembang, Sumatera Selatan. Darmin menjelaskan pembentukan kantor manajemen ini bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan target perhutanan sosial seluas 12,7 hektare.

Mantan Gubernur Bank Indonesia itu juga mengingatkan pentingnya kebijakan ini karena dapat mendorong peningkatan kesejahteraan para petani maupun memperjelas hak hukum para pengelola lahan. Untuk itu, pemerintah juga merancang komposisi pemanfaatan lahan yang ideal agar dalam waktu bersamaan, petani dapat menanam jenis tanaman tahunan, seperti tanaman kopi dan karet, serta tanaman musiman, seperti nanas dan jagung.

"Untuk menjaga kecukupan pendapatan petani atau penggarap, pemerintah merancang komposisi bagi-hasil yang adil sehingga keuntungan hasil pengelolaan budidaya di lahan perhutanan sosial lebih dinikmati oleh petani," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Darmin juga menyampaikan laporan surat keputusan pemanfaatan kawasan hutan negara oleh masyarakat di Sumatera Selatan yaitu Kota Pagar Alam sebanyak 7 SK Hutan Kemasyarakatan, seluas 2.957 hektare untuk 1.170 Kepala Keluarga atau KK.

Kemudian, Kabupaten Muara Enim sebanyak tujuh SK Hutan Desa seluas 5.933 hektare untuk 115 KK, dan dua SK Hutan Kemasyarakatan seluas 5.886 hektare untuk 577 KK serta Kabupaten Musi Rawas sebanyak satu SK Hutan Desa seluas 403 hektare untuk 34 KK.

Selain itu, Kabupaten Lahat sebanyak enam SK Hutan Kemasyarakatan seluas 2.024 hektare untuk 821 KK dan Kabupaten Banyuasin sebanyak satu SK Hutan Kemasyarakatan seluas 521 hektare untuk 204 KK.

Kemudian, Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak dua SK Hutan Kemasyarakatan seluas 1.035 hektare untuk 163 KK, sebanyak dua SK Hutan Tanaman Rakyat seluas 8.478 hektare untuk 451 KK dan tiga SK Pengakuan serta Perlindungan Kemitraan Kehutanan seluas 17.373 hektare untuk 3.032 KK.

Untuk Kabupaten Ogan Komering Ulu sebanyak satu SK Hutan Kemasyarakatan seluas 478 hektare untuk 85 KK dan satu SK Hutan Tanaman Rakyat seluas 327 hektare untuk 42 KK serta Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebanyak 15 SK Hutan Kemasyarakatan seluas 6.714 hektare untuk 1.705 KK, dan tiga SK Hutan Tanaman Rakyat seluas 2.217 hektare untuk 337 KK.

Terakhir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebanyak tiga SK Hutan Kemasyarakatan seluas 654 hektare untuk 317 KK dan Kabupaten Ogan Komering Ilir sebanyak satu SK Hutan Kemasyarakatan seluas 123 hektare untuk 26 KK, dan lima SK Hutan Tanaman Rakyat seluas 1.153 hektare untuk 631 KK.

Sebagai upaya penguatan pengembangan usaha dan peningkatan produktivitas areal perhutanan sosial di Sumatera Selatan, pemerintah juga memberikan bantuan berupa enam unit motor angkut hasil produk hutan sosial, empat unit alat pengupas kopi, serta bibit karet untuk tahun tanam 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement