Kamis 19 Apr 2018 00:08 WIB

Perhutanan Sosial Fondasi Masyarakat Sekitar Hutan di Kaltim

Perhutanan sosial bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat sekitar hutan

Perhutanan Sosial (ilustrasi)
Foto: Antara/Khairizal Maris
Perhutanan Sosial (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA – Program pemberdayaan masyarakat sekitar hutan melalui perhutanan sosial dinilai menjadi langkah penting dalam membangun Kalimantan Timur. Keberlanjutan hidup, lingkungan hidup dan harkat masyarakat sekitar hutan merupakan fondasi bagi terwujudnya Kalimantan Timur bermartabat.

Hal tersebut dikatakan Guru Besar Universitas Mulawarwan, Prof Dr Daddy Ruchiyat terkait program Perhutanan Sosial seluas 600 ribu hektare di Kalimantan Timur yang digulirkan pasangan calon Rusmadi-Safaruddin.

Program pemberdayaan masyarakat sekitar hutan dinilai Daddy sebagai sebuah terobosan.

“Program ini merupakan jawaban konkret atas sejumlah persoalan adat, lingkungan dan harkat masyarakat sekitar hutan,” ujar Daddy.

Dalam konsep perencanaan wilayah, kata dia, hutan di Kalimantan Timur berada pada posisi strategis. Hutan lestari, kehidupan manusia, hewan dan keanekaragaman hayati terjaga.

“Payung hukum atas program perhutanan sosial ini sangat jelas. Permen Kehutanan, nomor 89 tahun 2014 tentang Hutan Desa lalu. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 tahun 2012 tentang pengelolaan hutan adat yang dikembalikan kepada masyarakat. Hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan tanah adat yang harus dilestarikan,” kata dia.

Perhutanan sosial merupakan program yang saat ini menjadi salah satu fokus utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Perhutanan sosial sendiri memiliki tujuan untuk menyejahterakan masyarakat sekitar hutan.

Angka 600 ribu hektare yang dicanangkan pasangan cagub dan cawagub yang diusung PDIP dan Hanura  bagi perhutanan sosial itu merupakan angka yang realistis dan sangat mungkin diwujudkan dalam lima tahun ke depan.

“Tinggal eksekusinya di lapangan yang menyertakan seluruh pemangku kepentingannya,” katanya.

Program perhutanan sosial yang dipatok oleh Rusmadi, menurut Daddy, memiliki paradigma bahwa pembangunan tidak hanya dilakukan mulai dari kota, melainkan pembangunan juga dapat dilaksanakan oleh masyarakat pinggiran atau masyarakat sekitar hutan.

“Program ini juga memiliki tiga pilar dalam pelaksanaannya, yaitu lahan, kesempatan berusaha, dan sumberdaya manusia,” tandasnya.

Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.

“Saya yakin, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme pemberdayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan,” tambahnya.

Berdasarkan hal tersebut maka hal ini menjadi kesempatan yang sangat besar bagi masyarakat sekitar hutan untuk dapat mengelola dan memberadayakan lahan hutan, sehingga masyarakat tidak saja dijamin haknya sebagai pemilik hutan, tapi berhak atas  sejumlah fasilitas sosial, fasilitas sosial dari pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement