Selasa 23 Oct 2018 18:34 WIB

TKN: Presiden Siapkan Payung Hukum Dana Kelurahan

Regulasi dibutuhkan agar program dana kelurahan dapat segera diluncurkan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Chaniago
Foto: Republika TV/Fakhtar Khairon Lubis
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Chaniago

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan payung hukum terkait kebijakan dana kelurahan. Tim Kampanye Nasional (TKN) mengatakan, regulasi dibutuhkan agar program dana kelurahan dapat segera diluncurkan.

"Nanti bentuknya bisa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengacu pada Undang-Undang dana desa karena keduanya memiliki kemiripan," kata Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Irma Suryani Chaniago di Jakarta, Selasa (23/10).

Menurut Irma, digunakannya dengan segera dana kelurahan ini untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lagipula, dia mengungkapkan, dana kelurahan merupakan aspirasi para walikota satu nusantara kepada presiden yang mereka sampaikan setahun lalu. Mereka, katanya, menuntut keadilan sistem dari pemerintah baik untuk desa dan kelurahan terkait dana bantuan.

Tinggal, Irma melanjutkan, yang perlu dilakukan adalah memberikan kontrol dan advokasi kepada lurah dan kades. Dia melanjutkan, kontrol terhadap aliran dana kelurahan sebenarnya juga bisa diawasi oleh anggota dewan disetiap dapil. Pemerimtah, dia mengatakan, juga sudah bekerja sama dengan KPK dan kepolisian.

"Jadi menurut saya program kerakyatan ini harus sama-sama didukug dan jangan mencurigai lurah dan kades tapi lakukan kontrol dan advokasi sehingga mereka tidak melakukan kesalahan," katanya.

Rencananya, dana kelurahan akan dicairkan pemerintah pusat pada 2019 dengan besaran dana mencapai Rp 3 triliun yang dianggarkan dalam RAPBN 2019. Dana itu akan menyentuh 8.300 kelurahan secara nasional. Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah setelah banyak mendengar keluhan dari masyarakat terkait dana di tingkat kelurahan.

Irma menjelaskan, dana desa fokus sebagian besar digunakan untuk infrasturktur mengingat banyak jalan setapak di desa yang belum memadai hingga menyulitkan warga dari kebun untuk ke rumah dan pasar. Dia melanjutkan, penggunaan dana kelurahan akan berbeda karena tidak berfokus dalam sektor infrastruktur melainkan UMKM dan pembangunan SDM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement