Kamis 04 Jul 2019 18:04 WIB

Mendagri Minta Kepala Daerah tak Salahgunakan Dana Kelurahan

Pemerintah pusat menyalurkan APBN ke pemerintahan kelurahan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Kemendagri
Kemendagri

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menekankan penggunaan dana kelurahan untuk mendukung profesionalitas aparatur dan kemandirian daerah. Hal itu diungkapkannya saat Rapat Kerja Nasional XIV tahun 2019 Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Semarang, Rabu (3/7).

"Negara kita ini kaya dan luas, ada 34 Provinsi, 416 kabupaten, 98 kota, 7.201 kecamatan, dan 8.479 kelurahan serta 74.957 desa di seluruh Indonesia. Perhatian pemerintah juga besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan hingga ke tingkat kelurahan," kata Tjahjo dalam keterangan resmi.

Baca Juga

Salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan adalah adanya alokasi pendanaan yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berdasarkan Alokasi Pagu Anggaran 2019 dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sebesar Rp 3 trilliun yang dialokasikan untuk 8.212 kelurahan pada 410 kabupaten/kota. dihitung  berdasarkan tiga kategori kinerja  pelayanan dasar  publik,  yaitu  kategori  baik, perlu ditingkatkan,  dan sangat perlu ditingkatkan.

"Alokasi dana yang besar itu bertujuan untuk mempercepat peningkatanan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, serta memperkecil kesenjangan pendapatan di masyarakat yang dimaksudkan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan," papar Tjahjo.

Ia meminta kepala daerah melakukan pembinaan dan pengawasan untuk penyelenggaraan kegiatan di kelurahan.

"Bentuk pembinaan bisa dilakukan melalui fasilitas, konsultasi, Diklat. Pengawasan juga perlu dilakukan dengan cara monitoring, evaluasi maupun pemeriksaan," kata Tjahjo.

Namun sayangnya, Tjahjo menyebut masih ada masalah dan kendala seperti kurangnya dukungan kepala daerah untuk mengalokasikan dana kelurahan sesuai undang-undang dan komitmen untuk melimpahkan kewenangan.

"Kita masih menemukan beberapa kendala di lapangan terkait perhatian kepala daerah dan dukungan untuk mengalokasikan dana Kelurahan sesuai regulasinya. Selain itu, keterbatasan personil atau ASN dalam mengelola juga menjadi salah satu kendala," ungkap Tjahjo.

Kemendagri memberikan solusi atas kendala tersebut diantaranya dengan menginstruksikan Pemda melalui SE Mendagri Nomor 146/2694/SJ tentang petunjuk pelaksanaan Permendagri Nomor 30 Tahun 2018. Kedua, Pemerintah mewajibkan pelaksanaan  dan pemenuhan pendanaan Kelurahan tahun anggaran 2019 melalui pengaturan pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020.

"Ketiga, Pemerintah Pusat mengharapkan Pemerintah Daerah (BKD) untuk melakukan pemetaan dan penataan Pegawai Negeri Sipil pada perangkat daerah kabupaten/kota agar dapat ditempatkan di kelurahan untuk mendukung pelaksanaan pendanaan Kelurahan," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement