Kamis 13 Jun 2019 08:17 WIB

Anggota DPRD: Penggunaan Dana Kelurahan Harus Libatkan Warga

Pemerintah pusat mengalokasikan dana kelurahan di APBN 2019 mencapai Rp 3 triliun.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Ratna Puspita
Anggaran Negara (ilustrasi)
Foto: Antara
Anggaran Negara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Anggota DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto, mengatakan pembahasan dana kelurahan seharusnya melibatkan warga melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan pengurus kampung. Sebab, mereka dibentuk oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta sebagai agen pembangunan. 

Fokki, yang juga pengurus kampung di Kampung Sapen, Kelurahan Demangan, Kecamatan Gondokusuman, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam tiap pembahasan penggunaan dana kelurahan. Padahal, ia mengatakan, keterlibatan pengurus kampung dan LPMK sesuai aturan tentang kecamatan.

Baca Juga

Menurut dia, keterlibatan pengurus kampung dan LPMK agar penggunaan Dana Kelurahan ingin tepat sasaran dan tepat guna. Dengan demikian, dampak dari penggunaan dana itu dapat dirasakan secara langsung masyarakat dan mendorong terwujudnya Gandeng Gendong di Kota Yogyakarta. 

"Bila semua dilakukan dari pemerintah saja tanpa melibatkan masyarakat maka ini juga mempunyai potensi tindak pidana korupsi," kata Fokki.

Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran dana kelurahan di APBN 2019 mencapai Rp 3 triliun. "Kota Yogyakarta yang mendapat dana kelurahan dengan total Rp 15,84 miliar untuk 45 kelurahan, sehingga masing-masing kelurahan mendapatkan Rp 352 juta," kata Fokki. 

Pencairan dana kelurahan ini akan dilakukan dalam dua tahap. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menargetkan untuk pencairan tahap pertama dapat dilakukan Mei 2019.

Terkait pencairan ini, Fokki menyarankan nantinya ada evaluasi bersama dalam penggunaan dana kelurahan tahap satu. Untuk itu, tiap proses pencairan dana kelurahan perlu dikawal sehingga komitmen Pemkot Yogyakarta dalam penggunaan dana kelurahan akan transparan.

Selain itu, melalui evaluasi bisa terlihat apakah penggunaan dana kelurahan itu berjalan dengan baik. "Menurut kami, sampai saat ini Pemerintah Kota Yogyakarta belum mempunyai komitmen untuk itu karena dana kalurahan jalan sendiri tanpa pelibatan unsur-unsur dari masyarakat," ujar Fokki.

Ia berpendapat, sukses tidaknya dana kelurahan dilihat dari sejauh mana peran serta masyarakat dan peran dalam pengentasan kemiskinan. Selain itu, bisa dilihat jika bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement