REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya berharap mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Penyidik Polda Metro Jaya membutuhkan keterangan dari Amien Rais dalam kasus ini.
"Mudah-mudahan Insya Allah hadir," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (8/10).
Kombes Argo mengatakan, penyidik melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Amien Rais sebagai saksi yang mengetahui, melihat, dan mendengar pengakuan Ratna saat mengaku menjadi korban pengeroyokan. Terkait rencana pemanggilan politisi Partai Gerindra Fadli Zon, Argo menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang berwenang untuk mendalami keterangan Ratna Sarumpaet.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan ketua Dewan Kehormatan PAN itu sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet pada Jumat (5/10).Namun Polda Metro Jaya memastikan Amien Rais mangkir pemanggilan lantaran tidak memberikan alasan ketidakhadiran memenuhi panggilan penyidik.
Amien Rais sempat menyampaikan pernyataan kepada media terkait pengakuan Ratna yang menjadi korban pengeroyokan di Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.Namun, Ratna mengaku cerita pengeroyokan itu merupakan informasi bohong dan sama sekali tidak terjadi.
Terkait hal itu, anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet saat hendak terbang ke Chili di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Kamis (4/10).Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Ratna yang dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.