REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan pengacara Muannas Alaidid sebagai saksi pelapor terhadap kasus kebohongan publik tersangka Ratna Sarumpaet. Dalam kasus ini, Muannas melaporkan 12 petinggi tim kampanye Prabowo-Sandi
"Insya Allah, datang jam 13.00 ke Polda Metro Jaya," kata Muannas saat dihubungi di Jakarta, Senin (8/10).
Muannas mengatakan, telah menyiapkan beberapa barang bukti berupa tangkap gambar layar (capture) berita media daring dan media sosial perihal kasus kebohongan publik Ratna Sarumpaet. Selain itu, rekaman video jumpa pers dan pernyataan yang disampaikan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, dan petinggi partai Gerinda sebagai korban kebohongan dari aktivis Ratna Sarumpaet.
Justru, Muannas menegaskan, Prabowo, Amien Rais, Sandiaga Uno, dan lainnya sebagai pelaku yang turut serta menyampaikan informasi tanpa fakta. "Karena, jumpa pers yang mereka lakukan sebagai keonaran dari informasi bohong yang dilakukan Ratna jadi itu satu rangkaian," ujar Muannas menegaskan.
Sebelumnya, Muannas melaporkan 12 petinggi politik dari tim Prabowo-Sandiaga terkait kasus kebohongan publik yang disampaikan Ratna Sarumpaet sebagai korban pengeroyokan yang dilakukan orang tidak dikenal di Bandung pada 21 September 2018.
Muannas melaporkan Ratna cs berdasarkan dugaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 soal penyebaran berita bohong dan Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Aparat kepolisian tidak menemukan saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Namun, tidak lama berselang, Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut. Berdasarkan alat bukti dari hasil penyidikan, anggota Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menahan Ratna Sarumpaet sejak 5 Oktober 2018.