Kamis 27 Sep 2018 01:21 WIB

KPK Tangkap Ketua Fraksi Golkar Sumut

Tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
 Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumatera Utara, M. Faisal, Rabu (26/9). Tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho itu ditangkap di rumahnya yang beralamat di Perumahan Villa, Asam Kumbang, Medan Selayang, Kota Medan.

"Pada Rabu (26/9) siang tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka M. Faisal, anggota DPRD Sumut di Perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Medan, saat ini yang bersangkutan sudah berada di Gedung KPK," kata  Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/9).

Febri menuturkan penangkapan terhadap Faisal lantaran yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik  KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Tersangka sebelumnya telah dipanggil tiga kali namun dua kali tidak datang. 16 Juli 2018  hadir, namun pemanggilan pada 7 September dan 24 September 2018 tidak hadir," terang  Febri.

Febri menambahkan, KPK memberikan peringatan bagi para tersangka lainnya untuk bersikap koperatif dalam menjalani proses hukum. Salah satu bentuk koperatif itu dengan memenuhi panggilan penyidik.

"Kami ingatkan pada tersangka lain agar koperatif dan hal ini menjadi pelajaran agar memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku," tegasnya.

KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo dengan nominal Rp300-350 juta perorang.

Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement