Selasa 25 Sep 2018 22:16 WIB

Mendagri Apresiasi KPK Izinkan Bupati Tulungagung Dilantik

Seseorang jalani proses hukum tetapi belum berkekuatan hukum tetap jalani tugas

Red: EH Ismail
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghadiri pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih, Syahri Mulyo dan Marwoto Birowo oleh gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghadiri pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih, Syahri Mulyo dan Marwoto Birowo oleh gubernur Jawa Timur Soekarwo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghadiri pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih, Syahri Mulyo dan Marwoto Birowo oleh gubernur Jawa Timur Soekarwo. Pelantikan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Selasa (25/9).

Tjahjo mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) yang telah mengizinkan peminjaman Bupati Tulungagung untuk dilantik.

 “Kemendagri dan Pemprov Jawa Timur menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan KPK dan penyidiknya  yang telah memberi ijin peminjaman demi tugas Kemendagri dan tugas Gubernur Jawa Timur, melaksanakan ketentuan undang - undang,” kata Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan, dalam undang-undang disebutkan seseorang yang sedang menjalani proses hukum tetapi belum berkekuatan hukum tetap, maka harus menjalankan tugas dan fungsinya. “Karena yang bersangkutan tidak bisa tinggal di daerah maka ditunjuklah pelaksana tugas (Plt) sampai yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap,” Ujarnya.

Ia menambahkan  KDH atau Wakil KDH yang mempunyai masalah hukum walaupun ditahan tetapi belum memiliki hukum tetap harus dilantik.

Tjahjo kemudian mengeluarkan Surat  Nomor: 132.33/7553/SJ yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur terkait Penugasan Wakil Bupati Tulungagung selaku Pelaksana Tugas (Plt)  Bupati Tulungagung untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tulungagung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.  Selan itu, Tjahjo juga memberikan  tugas tambahan  kepada Gubernur Jawa Timur untuk melakukan monitoring terhadap kasus tersebut serta melaporkan perkembangannya kepada Mendagri .

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement