REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fadli Nasution, pengacara mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS), menyatakan, Setya Novanto (Setnov) berupaya mempengaruhi kliennya tidak menceritakan terkait peran Novanto dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek PLTU Riau-1. Selain Eni, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Johannes Budisutrisno Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (IM).
"Pak Setya Novanto (SN) minta Bu Eni tidak membuat keterangan di BAP tentang peran Pak SN dalam proyek PLTU Riau-1, padahal beliau pelaku utamanya bersama-sama dengan Pak Kotjo," kata Fadli di Jakarta, Senin (10/9).
Sebelumnya, Eni yang saat ini ditahan Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta sempat menyatakan bahwa dia sempat didatangi oleh mantan Ketua DPR RI. Keterangan itu telah disampaikan Eni ke penyidik KPK.
"Ya tadi saya sudah menyampaikan kepada penyidik karena tadi penyidik juga menanyakan kepada saya, mengkonfirmasi kepada saya atas kedatangan Pak Novanto menemui saya," ucap Eni usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9).
Ia pun mengatakan bahwa kedatangan Novanto tersebut membuat dirinya kurang nyaman. "Yang pasti sudah saya sampaikan semua kepada penyidik ya, memang apa yang disampaikan Pak Novanto membuat saya kurang nyaman," kata Eni.
Setnov pernah mengaku tidak mengetahui kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Pada pekan lalu, KPK memeriksa Setya Novanto terkait kasus tersebut.
"Tidak, tidak ada. Tidak ikut masalah itu," ucap Setnov usai diperiksa di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (27/8).