Kamis 06 Sep 2018 16:15 WIB

Belum Sehat, Nur Mahmudi tak Penuhi Panggilan Polisi

Nur Mahmudi meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Nurmahmudi Ismail
Foto: Republika/Maman Sudiaman
Nurmahmudi Ismail

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail tidak memenuhi panggilan penyidik polisi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka Tapos Depok, Jawa Barat. Kuasa Hukum Iim Abdul Halim mengatakan, kliennya meminta penyidik untuk menjadwal ulang pemeriksaan.

"Pak Nur masih dalam pemulihan kesehatannya akibat benturan ketika bermain voli, jadi tak bisa datang hari ini," kata Kuasa Hukum Iim Abdul Halim di Mapolres Depok, Kamis (6/9).

Namun kata Iim, kliennya masih bisa berkomunikasi dengan baik. Namun, masih masih perlu istirahat. Iim mengungkapkan, baru ketemu kemarin dengan kliennya. Ia mengaku sudah lama tidak ketemu, setelah melihat kondisinya memang ada bekas darah mengering di mata sebelah kiri, di bagian leher juga ada bekas darah mengering biru karena benturannya pada saat main voli itu.

Dia sakit bagian kepala, istilah medisnya saya kurang paham, tapi yang jelas beliau sedang dalam proses pemulihan dan saat ini sudah dirujuk ke RSCM pada Senin (10/9). Saat ini katanya Nur Mahmudi berada di rumah kediamannya di Griya Tugu Asri. Untuk itu, ia berharap penyidik bisa menjadwal ulang pemeriksaanya pada pekan depan.

"Saya kira kalau pekan depan Pak Nur akan datang," ujarnya.

Sebelumnya Polres Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Selain Nur Mahmudi, penyidik tipikor pun juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka. Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan hasil auditor BPKP Jawa Barat diketahui kerugian negara mencapai sekitar Rp10 miliar lebih dari total Rp17 miliar anggaran APBD yang digelontorkan untuk pelebaran Jalan Nangka tersebut.

Dalam proses pembebasan lahan ini, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto. Penetapan Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto sebagai tersangka ini telah ditetapkan pada 20 Agustus 2018.

"Yang jelas bahwa penyidik akan melakukan proses, langkah-langkah penyidikan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian. Semua rangkaian tindakan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian dari konstruksi hukum yang sudah disusun penyidik," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement