Kamis 13 Sep 2018 22:02 WIB

Kabid Humas Polda: Nur Mahmudi Masih Jalani Pemeriksaan

Hingga saat ini Nur Mahmudi telah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 13 jam.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
Mantan wali kota Depok Nur Mahmudi Ismail saat tiba di Polres Depok untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (13/7).
Foto: Rusdy Nurdiansyah
Mantan wali kota Depok Nur Mahmudi Ismail saat tiba di Polres Depok untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan. Hingga saat ini, Nur Mahmudi telah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 13 jam.

Nur Mahmudi didampingi tiga orang pengacara memenuhi panggilan sebagai tersangka Kamis (13/9) setelah pada panggilan pertama mangkir karena alasan sakit, pada Kamis (6/9).

Mantan Wali Kota Depok dua periode 2006-2011 dan 2011-2016 itu diperiksa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Depok sejak pukul 08.30 WIB dan hingga pukul 20.30 WIB masih dalam pemeriksaan dan dikabarkan langsung ditahan.

Informasi yang diperoleh Republika, Nur Mahmudi sudah diperiksa selama 13 jam dan saat ini sedang menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) sekaligus juga menjalani gelar perkara. Belum ada keterangan resmi baik dari pihak penyidik Unit Tipikor Polres Depok maupun dari tim pengacara Nur Mahmudi.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan, Nur Mahmudi masih menjalani pemeriksaan dan belum ada informasi terkait penahanan. "Masih dalam pemeriksaan," tegas Argo singkat saat di Konfirmasi melalui whatsApp (WA), Kamis (13/9).

Petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Harry Prihanto sejak 20 Agustus 2018 lalu.

Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek pengadaan lahan dan pembangunan Jalan Nangka, Tapos, Depok yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,7 Miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement