Kamis 13 Sep 2018 18:16 WIB

Kasus Korupsi, Sudah 10 Jam Nur Mahmudi Diperiksa Polisi

Nur Mahmudi diperiksa polisi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
Nurmahmudi Ismail
Foto: Republika/Maman Sudiaman
Nurmahmudi Ismail

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Depok, Kamis (13/9). Mur Mahmudi Ismail menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Nangka, Tapos, Depok, yang telah merugikan negara sebesar Rp 10,7 miliar.

Nur Mahmudi tiba di Mapolres Depok, pukul 08.30 WIB dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Hampir 10 jam, Nur Mahmudi didampingi tiga orang pengacaranya menjalani pemeriksaan sekaligus menjalani gelar perkara.

Informasi yang diperoleh Republika.co.id, Nur Mahmudi juga membaca dengan serius berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, mantan Wali Kota Depok dua periode itu, saat istirahat pemeriksaan menjalani ibadah Sholat Dzuhur dan Azhar di ruang penyidik. "Pak Nur, makan siang dari makanan yang dibawa dari rumah," kata Tafi, ajudan pribadi Nur Mahmudi.

Seorang pelayan kantin Mapolres Depok, Icha mengatakan, mendapat pesanan satu botol minuman mineral dengan lima gelas kopi. "Tadi saya mengantar pesanan minuman satu botol air mineral dan lima gelas kopi," ujarnya.

Nur Mahmudi telah ditetapkan sebagai tersangka memenuhi panggilan kedua setelah pada panggilan pertama tidak datang pada Kamis (6/9) lalu karena alasan sakit. "Ini pemeriksaan pertama dalam status tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Bintoro.

Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Harry Prihanto sejak 20 Agustus 2018 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement