REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail (NMI) dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Harry Prihanto (HP) ke penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Depok. Untuk kali ketiga, Kejari Depok menilai berkas tersebut belum lengkap.
"Kami belum bisa limpahkan ke pengadilan karena masih ada petunjuk yang belum dilengkapi penyidik," kata Kepala Kejari Kota Depok, Sufari usai menghadiri acara Deklarasi Zona Integritas di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (16/1).
Sufari menegaskan, saat ini berkas keduanya telah dikembalikan ke pihak penyidik Polres Depok karena masih belum melengkapi berkas perkara baik formil maupun materiil. "Persoalan di P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap-red) kan itu mudah selama berkas P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi-red) dari penyidik sudah dilengkapi," ujarnya.
Selanjutnya, Sufari mengutarkan, pihaknya akan kembali meneliti dan melakukan cek berkas perkara yang dijaukan kembali oleh penyidik Polres Depok. "Kalau sudah dinyatakan lengkap dan sempurna maka kita akan bawa ke pengadilan untuk segera disidangkan. Berdasarkan UU, tidak ada batas waktunya sampai kapan berkasnya dilimpahkan ke pengadilan yang jelas proses terus berjalan sampai berkas lengkap sesuai petunjuk kami," jelasnya.
Dia menambahkan, adapun secara formil, bahwa setiap tindakan dan perbuatan aparat hukum harus sesuai prosedur KUHP (hukum acara) yang berlaku. Sedangkan materil, perbuatan tersangka itu harus memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan dan didukung oleh alat bukti dan barang bukti.
"Setelah dikembalikan dan kami teliti lagi, kembali tidak memenuhi unsur formil dan materil. Penanganan perkara ini sudah benar dan berjalan baik sesuai dengan KUHP. Lalu, ya kami kembalikan lagi ke penyidik Polres Depok, bukan berarti kami menghambat. Kalau dibilang menghambat dimana tolak ukur dan indikatornya. Yang menghambat itu kalau jaksa tidak memberikan petunjuk," tegasnya.
Menurut Sufari, tidak setiap peristiwa atau tersangka yang disangkakan harus selalu dibawa ke pengadilan untuk disidangkan. Mereka (penyidik) harus menyempurnakan berkas perkara yang telah ditunjukan oleh jaksa penyidik kejaksaan. Sementara dalam perkara ini, pengembalian berkas sudah ke tiga kalinya diserahkan oleh jaksa penyidik kejaksaan ke penyidik Polres Depok.
"Ini sudah kali ketiga kami kembalikan berkas NMI dan HP ke pihak penyidik Polres Depok. Lagi-lagi berkas yang dilimpahkan ke kita masih belum lengkap juga baik secara formil maupun materil. Kita jelaskan, satu poin atau petunjuk adalah pembelian lahan Jalan Nangka itu sudah dianggarkan di dalam APBD. Itu salah satu petunjuk JPU yang harus dilengkapi, gampangkan dan sangat sederhana," jelasnya lagi.
Dia mengutarakan, petunjuk-petunjuk kejaksaan yang harus dilengkapi penyidik, supaya penyidik paham maksud jaksa. "Penyidik harus dipenuhi keinginan atas petunjuk dari JPU. Karena yang akan meyidangkan itu JPU bukan penyidik. Makanya JPU memberi petunjuk dan harus dipenuhi serta dilengkapi dong," terang Sufari.
Dia menegaskan, dalam setiap pengembalian berkas terdapat ketentuan dan batas waktu. Batas waktu sendiri adalah 14 hari agar penyidik melengkapi berkas perkara. Kalau belum dipenuhi, kejaksaan akan menagihnya. "Artinya, kami memberikan surat waktu ke-15, kenapa belum ada perubahan atau perbaikan P19. Jadi sesuai administrasi agar berjalan dengan baik,” pungkas Sufari.
Kapolres Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan, pihaknya tidak pernah ada niat untuk berlama-lama dalam mengajukan berkas kasus dugaan korupsi NMI dan HP. "Kami akan memenuhi petunjuk kejaksaan dan segera mengembalikannya kembali," tuturnya.
Didik membenarkan bahwa penyidik Polres Depok telah kali ketiga menerima pengembalian berkas dugaan korupsi NMI dan HP. "Betul berkas itu sudah tiga kali dikembalikan karena belum lengkap dan tim penyidik Tipikor Polres Depok akan terus memperbaiki kekurangan berkas sesuai saran dari penyidik Kejari Depok. Do'a kan saja pekan depan sudah kembali lengkap dan siap diserahkan lagi berkas yang diperbaiki ke Kejari Depok," jelas dia.
Didik mengungkapkan, kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan dan pelebaran Jl. Raya Nangka yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,6 miliar.
"Sekali lagi mohon do'a nya saja agar semua berkas sudah lengkap dan akan langsung diserahkan ke Kejari Depok. Tim penyidik Tipikor Polres Depok sedang bekerja keras menuntaskan berkas kasus dugaan korupsi NMI dan HP," tegas Sufari.