REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Perkumpulan Pengusaha Malioboro Ahmad Yani (PPMAY) mengungkap masalah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Malioboro, Yogyakarta. PKL tersebut diduga menyewakan dan memperjual belikan lapak miliknya kepada pedagang lain, bahkan ada beberapa PKL yang diduga memiliki lebih dari satu lapak.
Padahal, lapak tersebut berada di depan toko, tepatnya di atas trotoar yang merupakan lahan pemilik toko yang telah dipinjam oleh Pemerintah Kota (Pemkot) untuk dijadikan sebagai tempat bagi pejalan kaki.
"Berdasarkan fakta di lapangan, lahan PKL yang sebenarnya milik toko dipinjam pemerintah untuk pejalan kaki. Tapi praktiknya untuk jualan, terus ada di antara mereka yang diperjual belikan atau dikontrakkan ke pihak lain. Selain itu ada beberapa PKL yang memiliki lebih dari satu lapak," kata Ketua 1 Perkumpulan Pengusaha Malioboro Ahmad Yani (PPMAY), Sodikin, saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (5/9).
Ia menuturkan, sewa satu lapak tersebut bahkan ada yang mencapai Rp 50 juta per tahunnya. Dengan adanya lapak PKL tersebut, membuat toko-toko yang ada di belakangnya tidak dilirik oleh wisatawan maupun pembeli.
"Dulu depan toko saya mepet toko tiga tegel lebarnya. Ada yang berani kontrak dua juta per bulan. Itu kan tempatnya premium, karena (lapak itu) pertama yang bisa dilihat konsumen," katanya.
Untuk itu, PPMAY sendiri melakukan audiensi dengan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Senin (3/9) kemarin. Berdasarkan audiensi tersebut, pemkot akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Dari PPMAY sendiri, lanjut Sodikin, menginginkan agar PKL dibuatkan tempat yang layak. Namun, tempatnya tetap di Malioboro.
Namun, sebelum dibuatkan tempat yang layak, diharapkan agar PKL tersebut dapat menyewa lahan tersebut kepada pemilik toko. Sebab, sebagian besar dari PKL tersebut tidak menyewa lahan yang notabenenya merupakan milik dari pemilik toko.
"Kami PPMAY menginginkan empat, lima tahun ke depan mereka dibuatkan tempat yang layak, biar tdak perlu bongkar pasang. Biar mereka juga naik status jadi pengusaha dan semua happy, kalau bisa mereka bikinkan mal khusus PKL. Jadi gak usah nyewa," katanya.
Sementara itu, Kepala UPT Malioboro, Ekwanto, menuturkan UPT belum mengetahui terkait dugaan lapak yang disewakan tersebut. Sebab, belum ada laporan kepada UPT baik dari pemilik toko maupun dari PKL sendiri.
"Belum ada laporan dari penjual lapak. Terus terang UPT tidak mengetahui sama sekali. Terkait dengan itu UPT tidak ada keterlibatan sama sekali," kata Ekwanto.
Ekwanto mengungkapkan, PKL yang berada di kawasan Malioboro tersebut telah mendapat izin dari UPT untuk berjualan. Ada sekitar 1.300 lebih PKL di Malioboro.
Ia pun mengimbau kepada PKL tersebut agar tidak melanggar aturan yang ditetapkan. Sehingga, baik bagi pemilik toko maupun PKL dan wisatawan merasa nyaman saat berada di Malioboro.
"Kami minta semua PKL yang telah memiliki izin untuk menjaga kebersihan dan juga tertib baik ketinggian, kelebaran dan sebagainya. Jangan sampai ada tokonya gak kelihatan karena ketinggian dari lapaknya. Jadi pemilik toko juga nyaman dan PKL juga nyaman," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta pun siap untuk melakukan investigasi. Apakah memang ada praktik penyewaan dan jual beli lapak tersebut.
"Intinya memang itu yang ada kaitannya dengan ketidakintegritasan, entah itu pejabat atau pengampu maka kami wajib untuk memantau," kata Ketua Forpi Kota Yogyakarta, Harry Cahya.
Anggota Forpi Kota Yogyakarta Bidang Pemantauan dan Investigasi, Baharuddin Kamba, juga mendesak Pemkot Yogyakarta segera menindaklanjuti aduan dari PPMAY tersebut. Ia mengatakan, meski masih dugaan dan tak ada laporan resmi ke UPT Malioboro Yogyakarta, hal tersebut perlu segera ditelusuri.
"Supaya semua terang benderang dan tak berujung pada fitnah," ujar Kamba.
Setidaknya, lanjutnya, Pemkot Yogyakarta bisa mengambil langkah awal dengan mencari bukti-bukti pendukung atas aduan dari PPMAY itu. Apalagi kasus dugaan jual beli lapak di kawasan Malioboro Yogyakarta bukanlah hal baru.
"Itu isu lama. Kami pernah menerima informasi tersebut. Makanya harus dibuktikan kebenarannya agar tidak menjadi fitnah liar di luar sana," tambahnya.
Kamba pun meminta PPMAY membuktikan adanya praktik jual beli lapak tersebut. Jika hal itu memang benar, bukan hanya pemkot yang akan bertindak, aparat hukum dari kepolisian atau kejaksaan juga bisa ikut bersinergi untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Sebab, kebijakan penggunaan lahan di kawasan Malioboro juga melibatkan aparat Pemkot Yogyakarta dan Pemkot Yogyakarta juga yang berwenang menata PKL di kawasan Malioboro.
"Siapa tahu ada orang dalam ikut bermain (praktik jual beli lapak). Ini yang harus diselidiki. Kalau soal jual beli itu ranahnya hukum perdata," katanya.