Sabtu 25 Aug 2018 16:46 WIB

PKS: #2019GantiPresiden tak Menyalahi Konstitusi.

Pelarangan deklarasi dinilai sebagai tindakan yang berlebihan.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Teguh Firmansyah
Massa #2019TetapJokowi dan #2019GantiPresiden menggelar deklarasi berbarengan di lokasi yang berdekatan di Medan, Ahad (22/7). Dua kegiatan ini berjalan damai dan tertib.
Foto: Republika/Issha Harruma
Massa #2019TetapJokowi dan #2019GantiPresiden menggelar deklarasi berbarengan di lokasi yang berdekatan di Medan, Ahad (22/7). Dua kegiatan ini berjalan damai dan tertib.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pencapresan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suhud Alynudin menilai, gerakan #2019GantiPresiden tak menyalahi konstitusi. Karena itu, tak ada alasan bagi aparat untuk melarang deklarasi tersebut.

"Selama dilakukan di jalur konstitusi dan tidak melanggar hukum, saya kira tidak boleh dilarang-larang. Itu kan konstitusional," kata dia ketika dihubungi Republika.co.id, Sabtu (25/8).

Ia mengatakan, gerakan #2019GantiPresiden merupakan aspirasi masyarakat yang dilindungi Undang-Undang. Artinya, masyarakat menyampaikan pendapat sesuai ketentuan berlaku.

Menurut dia, 2019 memiliki makna pergantian yang dilakukan melalui proses pemilu atau mekanisme konstitusional. "Tidak ada yang salah kan sebetulnya.  Tidak boleh dilarang selama tidak melanggar hukum," tegasnya.

Baca juga, Polda Jatim: Ada 5.000 Orang Tolak #2019GantiPresiden.

Suhud menjelaskan, sesuai Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 (amandemen), setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Karena itu, jika ada deklarasi gerakan #2019GantiPresiden tak seharusnya dilarang.

Suhud menegaskan, pendapat yang disampaikan juga tidak bertentangan dengan konstitusi. Ia menyebut, adanya pelarangan merupakan tindakan yang berlebihan dari aparat.

"Kecuali gerakan itu anarkis dan melanggar hukum, itu boleh ditindak. Tapi kalau tertib dan mengikuti peraturan yang ada, saya kira tak ada masalah," kata dia.

Meski begitu, Suhud menolak jika gerakan tersebut disponsori oleh partai politik. Menurut dia, gerakan deklarasi #2019GantiPresiden murni aspirasi masyarakat.

Ia mengakui, ada beberapa tokoh partai yang terlibat dalam gerakan itu. Kalaupun ada orang partai, itu secara individu dan tidak ada dukungan pendanaan dari partai. "Itu murni dari aspirasi masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya deklarasi #2019GantiPresiden dilarang di sejumlah daerah. Kepolisian enggan menerbitkan surat izin karena khawatir bisa mengganggu keamanan.

Kepolisian Daerah Jatim menegaskan tidak akan mengizinkan aksi sekelompok massa yang rencananya akam mendeklarasikan #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya pada Ahad (26/8).

 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera beralasan, polisi tidak akan mengizinkan aksi tersebut dengan alasan demi menjaga ketertiban. Lantaran di satu sisi ada juga kelompok yang menolak aksi tersebut digelar.

Bahkan, kata dia, ada sekitar 5 ribu orang yang menolak aksi tersebut digelar. Sehingga kalau dipaksakan dilaksanakan dikhawatirkan akan malah mengganggu ketertiban.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement