Jumat 13 Jul 2018 21:04 WIB

Tangkap Politikus Golkar, KPK Amankan Uang Rp 500 Juta

KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp500 juta.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni M Saragih di Jakarta, Jumat (13/7). Selain itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp500 juta.

"Sejauh ini, KPK mengamankan sembilan orang yang terdiri atas unsur anggota DPR RI, staf ahli, sopir, dan pihak swasta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Jumat (13/7).

Setelah ada informasi dari masyarakat yang kemudian dicek ke lapangan, lanjut Agus, ditemukan bukti-bukti telah terjadi transaksi antara swasta dan penyelenggara negara. "KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah. Kami duga terkait dengan tugas di Komisi VII DPR RI, barang bukti sementara Rp500 juta. Tunggu konferensi pers besok," kata Agus.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut

Baca juga: Wasekjen Golkar: ES Dijemput KPK di Rumah Mensos

Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Maman Abdurrahman mengklarifikasi bahwa tidak ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinas Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Yang ada, kata Maman, ES dijemput oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi perlu saya klarifikasi bahwa tidak ada OTT di rumah Mensos, namun lebih tepatnya KPK menjemput ES di rumah Mensos," kata Maman di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, saat ES dijemput penyidik KPK di Rumah Dinas Mensos pada Jumat (13/7) siang. Saat itu sedang diadakan acara perayaan ulang tahun putri Idrus Marham yang dihadiri beberapa pejabat Kemensos, keluarga, dan beberapa teman maupun kolega.

Menurut dia, ES datang sekitar pukul 14.00 WIB sebagai tamu undangan. Kemudian, pukul 15.00 WIB petugas KPK datang menemui ES untuk ikut ke kantor KPK dimintai keterangan dengan menunjukkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). "Lalu sekitar pukul 15.15 WIB, ES izin pamit pergi bersama KPK," tuturnya.

Maman mengatakan, tidak mengetahui terkait apa ES dijemput KPK dan lebih jelasnya terkait kasus yang menimpa ES. Dia mengatakan atas nama pribadi mengucapkan turut berduka dan prihatin yang sedalam-dalamnya atas kejadian ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement