Kamis 12 Jul 2018 22:05 WIB

TNI Bantah Lakukan Serangan Udara Terhadap KKSB di Papua

Kapendam Cenderawasi menegaskan saat ini belum ada pergerakan pasukan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Personel TNI (ilustrasi)
Personel TNI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - TNI membantah informasi bahwa pasukan gabungan TNI-Polri pada tanggal 11 Juni 2018 melakukan serangan udara ke Keneyam, Papua, dengan menggunakan dua unit pesawat Helikopter milik TNI. Kapendam XVII/Cenderawasi Kolonel Inf Muhammad Aidi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pergerakan pasukan TNI untuk mengejar Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) di Nduga baik dari darat maupun lewat udara.

Menurut Aidi, hingga saat ini Alutsista TNI khususnya pesawat udara  Helikopter maupun pesawat sayap tetap belum pernah digunakan untuk melakukan serbuan di Papua. "Sejauh ini, Alutsista TNI hanya digunakan untuk pendorongan logistik termasuk mendukung Pemda dan membantu masyarakat mengatasi kesulitan rakyat khususnya dalam hal sarana angkut," kata Aidi, Kamis (12/7).

Aidi menyatakan, status politik dan eskalasi ancaman di Papua adalah tertib sipil sama dengan yang berlaku di daerah lain di seluruh wilayah Indonesia, artinya penegakan hukum masih mengedepankan tindakan Polisionir. Menurutnya, TNI-Polri jatuh korban di Kabupaten Puncak beberapa waktu yang lalu baik korban jiwa maupun luka-luka tanpa muncul berbagai ribut-ribut. Bahkan, lanjut dia, masyarakat sipil jadi korban pembantaian, dan pesawat angkutan masyarakat yang dibutuhkan rakyat untuk memenuhi kebutuhan pokoknya di pedalaman ditembak.

"Kalau aparat keamanan melaksanakan penindakan hukum kok mereka langsung teriak-teriak," ujar Aidi.

Aidi menegaskan, demi tegaknya hukum dan kedaulatan negara, tentunya aparat keamanan akan tetap melaksanakan pengejaran dalam rangka penegakan hukum terhadap KKSB. "Sekelompok orang mengangkat senjata secara illegal tidak pernah dibenarkan dalam aturan hukum manapun, termasuk upaya perlawanan terhadap kedaulatan Negara tidak akan pernah ditolerir," kata dia.

Namun mekanismenya, Aidi menjelaskan, aparat keamanan akan mematuhi dan menjunjung tinggi hukum dan Perundang-undangan yang berlaku ."Beda dengan pihak KKSB, mereka adalah gerombolan tidak mengenal norma, hukum dan aturan. Tidak mengenal combatan dan non combatan, bahkan anak kecilpun mereka bantai," kata aidi.

Aidi menambahkan, penindakan hukum oleh aparat keamanan ditujukan terhadap KKSB telah mengangkat senjata secara Illegal, melakukan perlawanan dan merongrong kedaulatan negara, melaksanakan teror terhadap rakyat sipil hingga pembantaian. Yang dilakukan aparat keamanan, menurutnya justru pengamanan pemukiman, mengamankan dan melindungi Rakyat, dan penegakan serta penindakan hukum, bukan menyerang rakyat.

TNI, lanjutnya, tetap melaksanakan pendekatan teritorial dan tindakan persuasif kepada KKSB yang masih berbeda pandangan agar bersedia kembali ke pangkuan NKRI. Aidi meminta KKB menyerahkan senjata ke pihak berwajib dan mengakui kedaulatan NKRI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement